Sebanyak empat orang nelayan di Sulawesi Selatan diringkus dalam waktu tiga bulan karena kasus illegal fishing dengan menggunakan bom ikan selama tiga bulan terakhir.
Empat nelayan tersebut diringkus oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, Rabu (3/4/2024).
Dari operasi selama tiga bulan tersebut, sebanyak 111 jerigen bom ikan berisi pupuk amonium nitrate disita.
Kapolda menuturkan, penggunakan bom untuk menangkap ikan bukan hanya terjadi sekali.
\”Memang ini bukan barang baru, kemudian ini bukan kejadian baru. Ini sudah sering dan berulang, tapi kita ketahui bersama pelaku-pelaku ini tidak hanya bicara bom ikan,\” kata Irjen Pol Andi Rian.
Andi menyebut, para pelaku menggunakan modus baru yang saat ini masih didalami pihak kepolisian.
\”Mereka menggunakan modus yang baru, tentu ini menjadi bahan untuk kita khususnya teman-teman Ditpolair untuk mendalami para pelaku,\” jelasnya.
Mengutip Tribun-Timur.com, empat pelaku bom ikan ini berasal dari tiga daerah yang berbeda.
Tersangka, Wahyudin (31) dan H Supriadi alias Haji Opi (38) merupakan warga Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.
Sedangkan satu orang lainnya, Caddi (51) adalah nelayan Lingkungan Bajo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Dan tersangka Elysfikal (33), nelayan asal Pulau Karanrang, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep.
Terancam Hukuman Mati
Irjen Andi menuturkan, pihaknya juga mengamankan 5.300 batang detonator pabrikan, enam detonator rakitan, dan lima detonator yang terangkai dengan sumbu api.

\”Itulah barang bukti, ini bahan bom ikan terbuat dengan aluminium nitrat dan dicampur herozon atau minyak tanah dan dipasang detonator siap diledakan,\”

By admin