Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyinggung pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada pertengahan Maret lalu dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah konstitusi (MK).
“Kalau tadi diberikan contoh Aceh, Aceh sekarang penjabatnya dilengserkan. Informasi yang beredar, dia dilengserkan karena tidak mampu memenangkan (Prabowo-Gibran) Aceh,” kata Anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto atau BW dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Bambang menghubungkan pencopotan PJ Gubernur Aceh ini dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sempat bakal cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Eks Pimpinan KPK itu juga menyinggung kunjungan Jokowi ke puluhan daerah di Indonesia yang disinyalir sebagai kampanye terselubung Presiden untuk Prabowo-Gibran.
\”Pak Jokowi dalam hal ini kami menyebutnya kampanye terselubung, itu mereka adalah sebagian besar wilayah-wilayah di mana ada penjabat (kepala daerah), di tempat itu juga terjadi bantuan sosial,” ujar Bambang.
Bambang menilai kampanye terselubung itu sebagian besar terjadi di wilayah yang terdapat pj kepala daerah.
Di wilayah tersebut, Presiden Jokowi disebut mengerahkan aparat daerah untuk menggalang dukungan, serta digelontorkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
“Tunjukkan kepada kami aturan mana yang bisa menjelaskan pengendalian bentuk, yaitu pemanggilan kepala desa,” tandasnya.