Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberi izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) setelah sebelumnya menyandang statusCalon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Perubahan status Tokocrypto menjadi PFAK tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tanggal 5 September 2024.
Sebelumnya, Bappebti sudah menerbitkan izin PFAK kepada PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).
Pengesahan PINTU dan Pluang telah dituangkan dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 pada 1 Agustus 2024.
Kepala Bappebti Kasan mengatakan, pemberian izin PFAK kepada Tokocrypto merupakan upaya memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.
\”Tokocrypto kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia,\” kata Kasan dikutip dari keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).
Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto, termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terpercaya dan andal.
Kasan mengatakan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku.
Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai PFAK, beberapa persyaratan harus dipenuhi.
Pertama, bersertifikasi ISO 27001. Kedua, sistem apa yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketiga, memiliki paling sedikit satu pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP).
Keempat, tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
Kelimanya dan sejumlah persyaratan lain diatur dalam Perba No 8/2024 tersebut.
\”Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” ujar Kasan.
Berdasarkan data Bappebti, total transaksi aset kripto pada Januari-Juli 2024 mencapai Rp 344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar.
Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp 331,56 miliar pada Januari-Juni 2024.