Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013 hingga 2019.
Hasil penghitungan kerugian negara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (1/2/2024).
\”BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia,\” kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Dari penghitungan yang dilakukan, BPK mendapati temuan kerugian negara senilai Rp 81 miliar akibat tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI.
\”Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,\” kata Hendra. Kerugian negara itu timbul akibat penyimpangan dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
\”BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur,\” katanya.
Terkait perkara LPEI periode 2013 sampai 2019 ini sebelumnya sudah ada delapan terdakwa yang divonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka adalah Johan Darsono sebagai Direktur PT Mount Dreams Indonesia, Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, Djoko S Djamhoer sebagai Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI, Indra W Supriadi, Josef Agus Susatya selaku mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad, dan Arif Setiawan.
Dalam perkara ini Johan divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500.000.000 subsidair 8 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 1.996.581.603.061 dan USD 54.062.693,61.
Kemudian Suyono divonis 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 576.000.000.000.
Djoko S Djamhoer divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Indra divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Josef Agus Susatya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 3 bulan kurungan.
Ferry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Purnomosidhi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Arif divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus Johan Darsono dan Suyono juga dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.