Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kasus korupsi dana hibah dana KONI yang dinaungi Kemenpora kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan hasil penghitungan kerugian negara ini dilakukan pada Kamis (1/2/2024). Total kerugian negara ditemukan BPK mencapai Rp 20 miliar.
\”Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.491.170.945,\” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Nilai kerugian ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK. Periode kasus yang dimaksud terjadi tahun 2017.
\”Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017,\” kata Hendra.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini kemudian diserahkan BPK kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada Kamis (1/2/2024).
Tak diungkapkan alasan penghitungan kerugian negara yang baru diserahkan setelah bertahun-tahun lamanya.
Namun Hendra berharap bahwa hasil penghitungan BPK ini tetap berguna bagi Kejaksaan Agung.
“Besar harapan kami LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” katanya.

Sementara dari pihak Kejaksaan Agung hingga berita ini ditulis belum buka suara terkait hasil penghitungan kerugian negara kasus ini.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini sudah dibuka Kejaksaan Agung sejak empat tahun lalu, yakni 2019 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 20/F.2/Fd.1/05/2019.

Namun hingga kini, kasus tak kunjung menemui titik terang. Tersangka pun belum diumumkan dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung sempat beralasan bahwa kasus ini penyidikannya terganjal penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.
\”Kami kan sudah minta hasil perhitungan kerugian negara itu ke BPK sejak 16 September 2019, tapi belum juga dikirimkan,\” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono pada Rabu (20/5/2020).

By admin