Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) per hari ini, Jumat (2/2/2024).
Ahok melampirkan tanda penyerahan surat pengunduran diri dan laporan pertanggungjawaban sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) kepada Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham.
\”Melalui surat pengantar ini, kami mohon berkenan bapak, saya ucapkan terima kasih,\” tulis dalam surat tersebut, Jumat (2/2/2024).

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Komisaris Priska Sufhana dan penerima di Kementerian BUMN atas nama Yuli.
\”Surat tersebut sebagai bukti tanda terima surat pengunduran diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini,\” kata Ahok.

\”Dengan ini saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,\” tulis Ahok.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md lebih dulu menyatakan mundur dari kabinet Indonesia maju, Kamis (1/2/2024).
Staf Khusus Erick Thohir Beri Peringatan
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya menegaskan seluruh pejabat di perusahaan-perusahaan pelat merah dilarang ikut aktif berkampanye.
Adapun, Kementerian BUMN merujuk ketentuan kampanye berdasarkan aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.
\”Aku belum lihat (aturan) detailnya. Tapi kalau ikut kampanye (aktif) ya enggak boleh,\” ucap Arya saat di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (30/1/2024).

Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir telah memberikan surat edaran terkait larangan kampanye bagi para petinggi di BUMN.
Larangan yang dimaksud tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan 27 Oktober 2024.
\”Gini saja, lihat saja definisi kampanyenya di KPU. Biar kita enggak beda-beda persepsi kampanye itu apa,\” pungkas Arya.

By admin