Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan meminta kepada Kementerian Perhubungan agar mempertimbangkan pengecualian angkutan logistik air minum dalam kemasan (AMDK) dalam pelarangan untuk angkutan barang selam libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru serta libur Imlek dan Nyepi pekan depan.
Mereka beralasan air minum dalam kemasan termasuk kebutuhan esensial bagi masyarakat, termasuk saat momen libur panjang.
Sekretaris Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Setia Diarta mengatakan, pelarangan beroperasinya angkutan logistik air minum dalam kemasan (AMDK) pada saat liburan panjang dikhawatirkan akan merusak pertumbuhan industri yang saat ini mulai beranjak setelah hantaman Covid tahun-tahun sebelumnya.
\”Saat hari Raya Idul Fitri tahun 2023 lalu, Kemenperin mengestimasi sekitar kurang lebih 139 juta produk AMDK yang tidak dapat terdistribusi kepada konsumen akibat diberlakukannya pelarangan angkutan logistik AMDK,\” kata Setia Diarta dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Dikatakan, bila dicermati terutama untuk produk-produk kemasan galon maupun kemasan botol, walaupun sudah ditumpuk di pergudangan, tapi karena produknya build up stock.

\”Produk-produk dari AMDK ini hanya bisa bertahan 2 hari berdasarkan jumlah kemasan yang tersedia sehingga kelangkaan AMDK ini tetap akan terjadi dan menyebabkan harga yang tidak terkendali,” kata dia.
Di sisi lain, untuk memulihkan pola distribusi produk AMDK kembali ke kondisi normal sebelum dilakukan pembatasan diprediksikan membutuhkan waktu sekitar 2 bulan.
“Dari asesmen kami, beberapa industri lainnya juga ada yang mengatakan 1 bulan, 1,5 bulan, atau 2 bulan. Jadi, ada beberapa yang memang menjadi catatan, yakni untuk kembali mereka memulihkan pola distribusinya, itu dari asesmen kami kurang butuh waktu lebih dari 2 bulan,” ujarnya.

Plt. Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan Krisna Ariza meminta agar Kemenhub mempertimbangkan pelarangan angkutan logistik AMDK pada saat libur panjang agar tidak memicu terjadinya inflasi akibat kenaikan harga akibat terjadinya kelangkaan barang di masyarakat.
“Perlu diantisipasi kalau kita lihat dari pengalaman sebelumnya dalam lima tahun terakhir, di mana inflasi mengalami peningkatan pada setiap periode Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan inflasi ini akibat kebijakan pelarangan angkutan logistik saat libur panjang, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk barang-barang kebutuhan pokok agar dikecualikan, termasuk AMDK yang saat ini juga sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

“Jadi, kolaborasi antar kementerian sangat penting untuk hal ini, supaya barang kebutuhan pokok tidak langka dan memicu kenaikan harga. Pangan ini yang paling utama harus masuk ke dalam perut. Jadi, nggak bisa dibatasi dan nggak bisa dilarang-larang,” ucapnya.
Sebelumnya mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan di libur panjang Isra Mi\’raj dan Imlek tahun 2024 ini, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang salah satunya pengangkutan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol.
Waktu pembatasan angkutan barang termasuk angkutan AMDK diberlakukan mulai Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
\”Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok,\” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Kamis.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

By admin