TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum dapat memastikan kapan gaji pekerja atau karyawan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan.
Namun, selambatnya bakal diterapkan sebelum tahun 2027.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, saat ini belum ada penarikan simpanan bagi kepesertaan baru, termasuk dari ASN maupun non-ASN.
Sebab, BP Tapera masih dalam pantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola.

\”Baik itu internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya,\” ujarnya di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6).
Karena itu, lanjut dia, belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru.
Menurutnya, BP Tapera mengelola dari dua sumber dana, yakni dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
\”Dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum, belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru,\” kata Heru.
Heru juga menjelaskan pihaknya sudah mengembalikan dana untuk 956.799 peserta aktif atau ahli waris.
Dana yang dikembalikan sejak tahun 2016 tersebut telah mencapai Rp 4,2 triliun. \”Total nilai sebesar Rp4,2 triliun,\” ucap Heru.
Lalu, menurut Heru, berdasarkan hasil pemeriksaan atas data peserta aktif yang diterima tim likuidasi BP Tapera, terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun dan belum menerima pengembalian substansi. Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, BP Tapera melakukan pengembalian tabungan perumahan rakyat yang merupakan pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta.
\”Paling lambat 3 bulan setelah berakhir masa kepesertaannya,\” ucap Heru.
Heru menerangkan, mekanisme pengembalian dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung dana ke rekening peserta. Namun, dalam pengembalian tabungan terdapat peserta yang belum melakukan pengikinian data.

By admin