Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyatakan, apresiasi atas kinerja kantor imigrasi Entikong Kalimantan Barat terhadap pencekalan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinavasan pada Minggu (8/9/2024).
\”Saya terima kasih sekali bahwa imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu,\” kata Rio kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (9/9/2024).
Rionald menyatakan, Kemenkeu telah mengajukan permintaan pencegahan Marimutu Sinivasan bepergian ke luar negeri dan berakhir pada Desember ini. Sehingga kata Rio, obligor yang memiliki utang 3,9 miliar dolar Amerika Serikat ini tidak bisa bepergian keluar Indonesia.
\”Cekalnya itu sendiri berdasarkan laporan dari staff itu akan berakhir di bulan Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia,\” jelas Rio.
Mengutip TribunPontianak, Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencekal keberangkatan terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia berinisial MS alias Marimutu Sinivasan yang masuk kedalam daftar pencekalan orang keluar negeri atau daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan MS masuk kedalam subjek Pencegahan atas dasar permintaan dari Kementerian Keuangan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban terhadap Piutang Negara.
Petugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS pada saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong pada minggu 8 September 2024.
“Pada hari ini minggu 08 September 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap 1 (satu) Warga Negara Indonesia Subjek daftar Pencegahan, dijelaskan kronologi kejadian bahwa MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” ujarnya, Senin 9 september 2024.

Tito menjabarkan setelah dilakukan pemindaian paspor oleh petugas konter ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100 persen.
Setelah paspor yang bersangkutan terdeteksi identik cekal, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara wawancara singkat oleh petugas dan mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan dan yang bersangkutan benar pemegang paspor Republik Indonesia.

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan.

Selanjutnya Tito langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian ini Kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim secara intens dan Dirjen Imigrasi menginstruksikan untuk memproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan-Perundang Undangan yang berlaku.

Kepala kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang memerintahkan kepada petugas Imigrasi TPI Entikong untuk melakukan penahanan sementara terhadap paspor yang bersangkutan dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-undang untuk menjaga batas negara khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan Keimigrasian yang berlaku” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang.

Atas keberhasilan pencekalan ini Kakanwil Kemenkumham Kalbar melalui Kepala Divisi Keimigrasian Arief Mundandar mengingatkan kepada jajarannya untuk terus meningkatkan Kewaspadaan Lalu lintas WNI dan WNA pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi dengan stakeholder terkait di wilayah kerja saudara dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan terhadap WNI maupun WNA terus ditingkatkan agar dapat melakukan pengetatan pengawasan dan meningkatkan awareness serta early detection dalam rangka pelaksanaan fungsi pengamanan keimigrasian,” tuturnya.

By admin