Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BP Tapera menyatakan telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentag adanya tabungan milik peserta Tapera yang belum menerima pengembalian dana setelah mereka memasuki pensiun.
BPK menyatakan ada 125.690 orang peserta Tapera orang yang sudah pensiun namun belum menerima pengembalian dana di rentang periode 2020-2021.
Dari jumlah itu, BP Tapera mengklaim telah mengembalikan dana milik 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya melalui Taspen pada akhir tahun 2022.
\”Dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,\” ungkap Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugrohodalam keterangan tertuli, dikutip Kamis (6/6/2024).
Pudyo Nugroho mengungkapkan pihaknya saat ini mengeloa dua sumber dana yang bersumber dari dana peserta eks- Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertatum-PNS) untuk program pembiayaan Tapera dan dana APBN untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Pudyo mengatakan, jika mengacu pada UU No.4/2016, pihaknya melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat, baik pokok tabungan maupun hasil pemupukannya kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

Sejak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

By admin