TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi turun ke jalan menolak Undang-undang Cipta Kerja, Senin (8/7/2024).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, Undang-Undang Cipta Kerja tidak menyerap tenaga kerja, tetapi justru perusahaan sekarang kesempatan PHK pekerja.
\”Makanya PHK itu gampang. Undang-undang Cipta kerja buang saja di tempat sampah,\” kata Said.

Adapun poin-poin yang disampaikan buruh menolak UU Cipta Kerja, di antaranya:

Aksi turun ke jalan yang dilaksanakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat membawa dua banner berukuran besar dengan tulisan cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Buruh pun menuntut pemerintah menghapus outsourcing dan tidak membiarkan pengusaha memberikan upah murah.
Said Iqbal menyebut, aksi turun ke jalan juga untuk mengawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah berjalan faktanya tidak menyerap tenaga kerja, tetapi membuat buruh mudah di PHK oleh perusahaan.
Said Iqbal mencontohkan misalnya industri tekstil yang saat ini tengah mengalami gelombang PHK bagi para buruh, karena banyaknya impor.
Industri kurir dan logistik seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, Tik Tok turut melakukan PHK ribuan orang.

By admin