Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menilai, Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak mampu menarik investasi dan menyerap tenaga kerja.
Sebagaimana diketahui, salah satu tuntutan yang dibawa pada Hari Buruh 2024 pada Rabu (1/5/2024) ini adalah Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut dia, UU Cipta Kerja justru menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana-mana.

\”Tidak benar Undang-undang Cipta Kerja menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja,\” kata Said kepada awak media di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
\”Yang benar adalah PHK dimana-mana. Tahun 2024, ratusan ribu buruh di-PHK. Tahun 2023 juga ratusan ribu buruh di-PHK,\” lanjutnya.

Dia bilang, kenaikan upah setelah ada Omnibus Law Cipta Kerja hanya sebesar 1,58 persen.
\”Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8 persen. Jadi, enggak naik upah kita ini, nombok 1 persen,\” ujar Said.
Ia memandang, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen tidak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah, termasuk buruh.

\”Yang menikmati orang kaya! Ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar,\” kata Said.
Oleh karena itu, kata dia, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh lainnya menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

By admin