TRIBUNNEWS.COM — Bank Indonesia (BI) membantah uang pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 sudah tidak berlaku lagi.
Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI dalam keterangan persnya, Jumat (4/10/2024) menyatakan bahwa uang Rp10.000 terbitan 2005 bergambar pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin tersebut masih bisa dipakai untuk bertransaksi.
Berikut pernyataan BI:
Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.