PBB (ANTARA) – Semua negara bertanggung jawab untuk menghormati lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarricmenanggapi pernyataan Presiden AS Joe Biden yang menyebut permohonan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel oleh jaksa ICC“keterlaluan.”

“Kami tidak diperbolehkan mengomentari semua pernyataan yang keluar dari setiap negara anggota, namun yang jelas adalah bahwa setiap negara anggota memiliki tanggung jawab untuk menghormati institusi internasional,” kata Dujarricdalam konferensi pers di Markas PBB, New York, Selasa (21/5).

Sehari sebelumnya,Jaksa ICC KarimKhanmengatakan dia telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamasatas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak Oktober 2023 berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya.

Para pemimpin Israel yang dimaksud Jaksa Khan adalahPerdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Adapun pentolan Hamasyang masuk dalam surat perintah penangkapanitu adalah Kepala Biro Politik Ismail Haniyeh, Kepala Sayap MiliterMohammed Diab Ibrahim Masri, dan Pemimpin Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar.

Keputusan mengenai apakah salah satu surat perintah penangkapan pada akhirnya akan dikeluarkan berada di tangan panel yang terdiri dari tiga hakim ICC. Mereka yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kantor Khan.

Para pejabat AS mengecam surat perintah penangkapan ICCtersebut. Presiden Joe Bidenbahkan menegaskan bahwa meski jaksa ICC telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel, TelAvivtidak melakukan genosida di Gaza.

Selain itu, Ketua DPR AS Mike Johnson mengatakan anggota parlemen saat ini sedang menjajaki opsi, termasuk sanksi, untuk menghukum ICC jika mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel itu.

Gedung Putih, Selasa, mengatakan Presiden Biden bersama anggota parlemen sedang membahas langkah selanjutnya mengenai usulan sanksi terhadap ICC yang diajukan Partai Republik.

Baik AS maupun Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang mendasari pembentukan ICC.

Sumber: Sputnik, Anadolu

Penerjemah: Asri Mayang Sari

By admin