Tinta merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara yang wajib ada ketika pemilihan umum (Pemilu) berlangsung. Kamu sudah tahu apa fungsi tinta dalam pemilu?
Meski bukan hal yang baru, mungkin sebagian masyarakat Indonesia ada yang belum tahu mengapa terdapat botol tinta di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Apakah TNI dan Polri Boleh Mencoblos di Pemilu? Ini PenjelasannyaKeberadaan tinta sebagai perlengkapan pemungutan suara diatur dalam peraturan perundang-undangan.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Untuk memahami lebih lanjut fungsi perlengkapan ini serta aturan yang mengikatnya, berikut penjelasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber.
Apa fungsi tinta dalam Pemilu?
Penjelasan lengkap mengenai perlengkapan pemungutan suara tertuang dalam peraturan PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Pada Pasal 3, dijelaskan bahwa ada tujuh perlengkapan yang wajib ada dalam pelaksanaan pemilu, yakni sebagai berikut:

kotak suara,
surat suara,
tinta,
bilik pemungutan suara,
segel,
alat untuk mencoblos pilihan, dan
TPS/TPSLN (TPS Luar Negeri).

Sementara fungsi tinta dalam pemilu dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Tujuannya adalah untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN dengan cara mencelupkan jari ke tinta. Dengan begitu, orang yang telah menggunakan hak suaranya bisa dikenali dengan mudah.Pilihan RedaksiCara Cek DPT Online untuk Mengetahui Sudah Terdaftar atau BelumBerapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024?Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Mudah Hanya Masukkan NIKSyarat tinta yang digunakan dalam Pemilu
Setelah memahami apa fungsi tinta dalam pemilu, saatnya mengetahui sejarah penggunaannya. Sejarah awal tinta sebagai perlengkapan pemilu berkaitan dengan pelaksanaan pemilu di India pada tahun 1950.
Kala itu, terjadi pencurian identitas dan banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah India mulai menggunakan tinta ungu saat pemilu ketiga di tahun 1962 untuk menandai orang yang sudah menggunakan hak suaranya.
Tinta yang digunakan pun tidak sembarangan, melainkan memang tinta khusus yang warnanya tahan lama.
Di Indonesia, tinta tidak hanya harus tahan lama, tetapi bahan dasar yang digunakan harus berasal dari bahan sintetis/kimiawi dan bahan alami yang teruji tidak mengiritasi kulit serta aman untuk tubuh manusia.
Lalu, ketentuan lainnya adalah zat isi tinta cair, volume tinta 40 ml, daya pekat tinta paling kurang selama 6 jam, dan warna tinta adalah biru tua atau ungu tua.
Setiap TPS akan menyediakan dua botol tinta dengan cara pemakaian sebagai berikut:

Kocok dahulu sebelum dipakai.
Tidak boleh dituang ke tempat lain.
Tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain.
Jari tangan dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku.
Dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan.Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 \’Memilih untuk Indonesia\’Itu dia ulasan lengkap mengenai apa fungsi tinta dalam pemilu dan aturan yang mengikatnya. Semoga membantu.

By admin