Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Nah, kategori pemilih untuk dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu ini terbagi menjadi tiga, yaitu DPT, DPTb, dan DPK.
DPT dan DPTb merujuk pada pemilih yang telah terdaftar dalam DPT suatu TPS, sedangkan DPK tidak. Lantas, apa itu DPK Pemilu 2024 dan apa bedanya dengan DPT dan DPTb?Apakah TNI dan Polri Boleh Mencoblos di Pemilu? Ini PenjelasannyaDilansir dari laman KPU, persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa terdaftar sebagai pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pemilihannya, berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP-el.
Kemudian, berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTP-el, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan tidak menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Untuk mengecek apakah kamu telah terdaftar sebagai pemilih, kamu bisa mengecek data diri di cekdptonline.kpu.go.id.
Tiap pemilih yang dapat mengikuti Pemilu dibedakan sesuai dengan kategori tertentu, seperti DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Mungkin sebagian masyarakat telah mengenali DPT dan DPTb, tetapi bagaimana dengan DPK?
Apa itu DPK Pemilu 2024?
Merujuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb. Meski demikian, DPK memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga berhak untuk mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan cara menunjukkan KTP-el milik mereka ke petugas KPU setempat. Pastikan penggunaan hak pilih dilakukan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
Selain itu, DPK berlaku untuk WNI yang berada di luar negeri atau Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN), yang dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan KTP-el atau paspor.
Setelah memakai hak pilihnya, suara milik DPK akan dicatat oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam daftar hadir di DPS dan dilaporkan pada KPU Kabupaten atau Kota setempat.
Dengan demikian, warga dapat tetap memilih dan menggunakan hak mereka meski tidak termasuk dalam DPT atau DPTb.Apakah Masih Bisa Pindah TPS untuk Mencoblos di Pemilu 2024?Perbedaan DPK dengan DPT dan DPTb
Lalu apa bedanya DPK dengan DPT dan DPTb? Untuk mengetahui perbedaannya, simak pengertian DPT dan DPTb.
DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah pemilih yang dapat menggunakan hak memilih mereka dan masuk dalam daftar pilih berdasarkan hasil perbaikan akhir oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Sementara itu, DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Akan tetapi, pemilih karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suaranya di TPS lain.
Perbedaan antara DPT dan DPTb adalah lokasi tempat pemilih menggunakan hak pilih mereka. Karena alasan tertentu, pemilih dalam kategori DPTb harus memilih di TPS lain yang berbeda dengan TPS yang telah terdaftar.
Untuk bisa melakukan hal ini, pemilih harus mengajukan pemindahan pada KPU maksimal H-7 sebelum hari-H pemilihan.
Sementara itu, DPK tidak terdaftar ke dalam DPT karena satu dan lain hal. Karena tak terdaftar, pemilih kategori DPK pun tak bisa melakukan DPTb. Namun, hal ini bukan berarti mereka tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Dengan membawa KTP-el ke TPS setempat, pemilih kategori DPK dapat mengikuti Pemilu 2024. Hal penting yang harus diperhatikan, pemilih DPK hanya dapat mencoblos pada pukul 12.00 sampai 13.00 atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Semoga artikel ini menjawab pertanyaan tentang apa itu DPK Pemilu 2024.