Fasakh adalah salah satu bentuk pembatalan atau pemutusan perkawinan antara suami dan istri. Keduanya sama-sama memiliki hak untuk mengajukan fasakh apabila terdapat penyebab yang membuat keduanya tidak dapat mencapai tujuan pernikahan.
Pengajuan fasakh tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus ada sebab-sebab yang diberlakukan dalam hukum agama. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut dijelaskan pengertian, dasar hukum, dan sebab dibolehkannya mengajukan fasakh.Talak dalam Islam: Pengertian, Syarat, Jenis, dan HukumnyaPengertian fasakh
Apa itu fasakh? Secara bahasa, fasakh yaitu pembatalan, pemisahan, pemutusan, atau penghapusan. Fasakh berasal dari bahasa Arab yakni fasakha yang artinya rusak.
Sementara secara istilah, fasakh adalah pembatalan perkawinan karena sebab yang tidak memungkinkan perkawinan diteruskan dan mengakibatkan tujuan pernikahan tidak tercapai.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Pada dasarnya fasakh adalah pembatalan nikah karena sebab atau aib yang terjadi atau diketahui setelah akad, baik setelah hubungan badan maupun sebelumnya.
Seperti, keluarnya suami/istri dari agama Islam, diketahui ada hubungan mahram antara suami-istri, suami/istri hilang, terdapat unsur penipuan , suami lemah syahwat atau tertutupnya kemaluan si istri, suami atau istri mengalami penyakit yang tidak diungkap sebelumnya, dan sebagainya.
Lantas apakah fasakh sama dengan talak? Dilansir dari laman NU, fasakh dan talak memiliki perbedaan.
Dalam talak hanya suami yang boleh menjatuhkannya, sedangkan dalam fasakh pihak suami atau istri boleh mengajukannya dengan alasan yang berlaku. Selain itu, pemutusan ikatan suami istri dengan fasakh tidak disertai talak, baik talak satu, dua, atau tiga.
Syekh Abu Bakar ibn Muhammad Syatha dalam I\’anatut Thalibin mengurai empat perbedaan antara fasakh dan talak dalam riwayat berikut.
\”Ketahuilah, fasakh itu berbeda dengan talak dalam empat hal. Pertama, ia tidak mengurangi bilangan talak. Kedua, jika seorang suami menjatuhkan fasakh sebelum hubungan intim, maka tidak kewajiban apa pun baginya. Ketiga, jika seorang suami menjatuhkan fasakh karena kejelasan aib setelah senggama, maka ada kewajiban mahar mitsil baginya. Keempat, jika fasakh dalam keadaan hamil, maka tidak ada nafkah untuk istrinya.\” (Lihat Abu Bakar bin Muhammad Syatha, I\’anatut Thalibin, jilid III, halaman 383).Apa Itu Khulu, Syarat, dan Hukumnya dalam IslamDasar hukum fasakh
Fasakh adalah pemutusan ikatan pernikahan yang sah secara hukum. Ahli hukum Islam membolehkan atau membenarkan pembatalan nikah apabila terdapat sebab kuat yang mendasarinya.
Dilansir dari Buku Fikih Munakahat (2021), fasakh nikah diperbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf (balig dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal.
Sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang harus dimiliki.
Atau, sepasang suami istri yang menikah kemudian baru diketahui salah satunya memiliki aib atau cacat yang tidak diungkap sebelumnya.
Proses mengajukan fasakh
Dilansir dari buku Hukum Keluarga Kontemporer; Fiqh dan Perundang-undangan (2023), proses fasakh biasanya melibatkan persidangan atau prosedur hukum yang diatur oleh hukum keluarga Islam atau hukum sipil yang berlaku.
Proses fasakh diawali dengan gugatan cerai dari istri. Kemudian hakim akan memanggil dan memeriksa kedua belah pihak untuk menentukan apakah gugatan tersebut cukup beralasan atau tidak.
Apabila alasannya cukup kuat, Pengadilan Agama dapat mengabulkan gugatan cerai dari istri dan menjatuhkan putusan fasakh.
Jika gugatan dikabulkan, maka akan dibuat penetapan ikrar talak oleh Pengadilan Agama. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka fasakh berlaku efektif.Masa Iddah Dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, Jenis, dan LaranganSebab-sebab yang membolehkan fasakh
Berikut ini adalah beberapa sebab yang membolehkan seorang istri mengajukan fasakh menurut hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia.
Dasar hukum Islam:

Pasangan menderita penyakit kusta (judzam), balak (barash), gangguan jiwa (junun), atau penyakit menular lain dan tergolong berbahaya.
Pasangan mengalami terpotong kemaluan (cacat jubb), lemah kemaluan (unnah), atau istri memiliki cacat kemaluan tertutup daging (rataq), kemaluan tertutup tulang (qaran).
Suami istri adalah saudara sesusuan.
Suami-istri di waktu kecil diakadkan oleh selain ayah dan kakeknya, kemudian setelah dewasa berkah memilih antara melanjutkan akad nikahnya atau membatalkannya. Jika dipilih mengakhiri ikatan suami-istri maka hal ini mengakibatkan perkawinan mereka fasakh.

Perundang-undangan Indonesia:
Pembatalan perkawinan (fasakh) mempunyai dasar hukum yang tegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan: \”Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.\”
Kemudian pada Pasal 24 Undang-Undang disebutkan, \”Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-Undang.5 Hukum Pernikahan dalam Islam, dari Wajib hingga HaramItulah penjelasan mengenai apa itu fasakh dalam hukum Islam, dasar hukum, proses pengajuan, dan sebab dibolehkannya.

By admin