Islam mengenal istilah hadanah dalam konteks pengasuhan anak. Lantas, apa itu hadanah dan bagaimana syarat serta dasar hukum dalam Islam? 
Hadanah diartikan sebagai kewajiban memelihara, mendidik, dan mengatur segala kepentingan atau keperluan anak yang belum mumayiz.Apa Itu Khilaf? Ini Pengertian dan Cara MenghindarinyaPengertian hadanah
Menurut buku Fikih Madrasah Alliyah Kelas XI (2021), hadanah adalah mendidik dan memelihara anak sejak lahir sampai ia sanggup berdiri yang dilakukan oleh keluarga atau kerabat anak tersebut.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Hadanah berkaitan dengan pemeliharaan jasmani, rohani, dan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga, kecuali apabila tidak mempunyai keluarga.
Sederhananya, hadanah berarti merawat atau mengasuh bayi atau anak kecil yang belum mampu menjaga dan mengatur dirinya sendiri.
Dari pengertian hadanah di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat aspek-aspek yang harus dipenuhi yakni terpenuhinya kebutuhan dan usia anak.
Imam Hanafi berpendapat bahwa masa asuhan anak adalah tujuh tahun untuk lelaki dan sembilan tahun bagi perempuan.
Imam Hambali berpendapat mengenai masa asuh anak lelaki dan peprempuan tujuh tahun dan setelah itu diberi hak untuk memilih dengan siapa ia akan tinggal.
Menurut Imam Syafi\’i batas mumayyiz adalah jika anak itu sudah berusia tujuh tahun atau delapan tahun. Sementara menurut Imam Malik batas usia mumayyiz adalah tujuh tahun.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105 menyebutkan batas mumayyiz seorang anak adalah 12 tahun.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa anak dikatakan mumayyiz jika sudah berumur 18 tahun atau setelah melangsungkan pernikahan.

Dasar hukum hadanah
Menurut ulama pemeliharaan anak itu hukumnya wajib selama berada dalam ikatan perkawinan. Sebagaimana Firman Allah Swt dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 233, \”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.\”Pilihan RedaksiApa Itu Khiyar Majlis? Ini Pengertian dan Hukumnya dalam IslamTakdir Muallaq: Pengertian, Dalil, dan ContohnyaSiapa Saja yang Termasuk Mahram?Ayat ini menjelaskan bahwa kewajiban membiayai anak yang masih kecil tidak hanya berlaku selama orang tua (ayah dan ibu) terikat dalam perkawinan saja, tapi berlanjut meskipun terjadi perceraian orang tuanya.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, \”Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku\”.
Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah pun menjawab, \”Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah\”.

Syarat hadanah
Seorang hadanah yang menangani dan menyelenggarakan kepentingan anak yang diasuhnya harus memiliki kecukupan dan kecakapan sesuai syarat yang ditetapkan.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi satu saja, maka gugurlah kebolehan untuk melakukan hadanah. Berikut syarat-syarat hadanah bagi calon pengasuh.
1. Balig dan berakal sehat
Hak hadanah anak diberikan kepada orang yang berakal sehat dan tidak mengganggu ingatannya. Sebab hadanah merupakan pekerjaan yang penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, seorang ibu yang mendapat gangguan jiwa atau gangguan ingatan tidak layak mendapatkan hadanah. Selain itu, Imam Ahmad bin Hambal menambahkan agar yang melakukan hadanah tidak mengidap penyakit menular.
2. Dewasa
Syarat melakukan hadanah selanjutnya adalah dewasa. Sebab anak kecil sekalipun tergolong mumayyiz masih bergantung kepada orang lain yang mengurus dan mengasuhnya.
3. Amanah dan berakhlak
Hadanah haruslah orang yang amanah dan berakhlak. Orang yang curang, tidak dapat dipercaya menunaikan kewajibannya dengan baik. Sebab dikhawatirkan anak akan meniru atau berkelakuan seperti kelakuan hadanahnya.
3. Beragama Islam
Dalam Islam, seorang kafir tidak ada hak untuk mengasuh anak yang muslim karena dapat memengaruhi akidah akhlak anak tersebut.
4. Merdeka
Merdeka yang dimaksud yaitu sudah dapat berdiri sendiri baik jasmani maupun rohani. Selain itu, tidak diperkenankan wanita yang mengasuh tidak bersuamikan dengan seorang laki-laki yang bukan mahram dari anak yang diasuh.
Dikhawatirkan wanita tersebut sibuk melayani keperluan suaminya sehingga tidak ada waktu untuk mengasuh anak tersebut.
Berikut syarat anak yang diasuh (mahdhun) itu adalah:

Si anak masih dalam usia kanak-kanak dan belum dapat berdiri sendiri dalam mengurus hidupnya sendiri.
Si anak berada dalam keadaan tidak sempurna akalnya. Oleh karena itu tidak dapat berbuat sendiri, meskipun telah dewasa seperti orang yang cacat mental.10 Contoh Hak dan Kewajiban Anak di RumahDemikian penjelasan apa itu hadanah dalam Islam dilengkapi hukum dan syarat pelaksanaannya.

By admin