Masih banyak orang yang mempertanyakan apakah muntah membatalkan puasa. Benarkah muntah dapat mengakibatkan batalnya puasa?
Dalam menjalankan ibadah puasa juga terdapat sejumlah aturan dan ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh semua umat muslim agar puasanya dapat diterima oleh Allah Swt.Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?Salah satunya mengenai apakah muntah dapat membatalkan ibadah puasa. Muntah adalah salah satu kondisi ketika semua makanan dan minuman yang telah masuk ke dalam perut keluar lewat mulut.
Kondisi ini dapat disebabkan oleh masalah kesehatan maupun dilakukan dengan sengaja.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Lalu, jika muntah saat puasa apakah batal? Simak penjelasannya berikut ini.
Apakah muntah membatalkan puasa?
Dilansir dari laman NU Online, muntah dapat membatalkan puasa tetapi tergantung niatnya disengaja atau tidak.
Dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa\’i, bahwa muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, orang yang tiba-tiba mual dan muntah maka puasanya tidak batal.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: \”Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qada (puasa), tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qada (puasa).\”Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan?Selain itu, dikutip dari buku Ilmu Tauhid Menurut Dr. Zakir Naik bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
\”Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qada baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qada.\” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720)
Dr. Zakir Naik berpendapat jika seseorang sengaja muntah dengan memasukkan jari ke dalam mulutnya atau tenggorokan maka puasa yang ia lakukan akan menjadi batal.
Contoh lain adalah sengaja mencium bau yang menjijikkan lalu muntah itu juga akan dianggap batal puasanya. Segala tindakan apa pun yang membuat muntah secara sengaja maka akan membatalkan puasa.
Jika ada seseorang yang mengalami masalah kesehatan lalu merasa sakit pada perut, mual, dan ingin muntah makan dikeluarkan saja sebaiknya jangan ditahan. Jika kondisi muntah keluar dengan sendirinya maka puasanya tidak batal.
Namun jika muntah kemudian tertahan di dalam mulut lalu menelannya sampai masuk lagi ke dalam perut, maka itu termasuk membatalkan ibadah puasa.
Menurut hadis Abu Darda yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw pernah muntah juga saat berpuasa lalu beliau berbuka.Waktu Dibacakannya Niat Puasa Ramadhan, Perlu Setiap Hari?Demikian penjelasan mengenai apakah muntah membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.