Semua umat Islam diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, bagi beberapa orang, mungkin hal ini akan sulit untuk dilakukan.
Untuk menebus atau membayar utang puasa di bulan Ramadhan, muslim dapat menunaikan fidyah. Bagaimana cara membayar fidyah dan seperti apa tata caranya?Siapa Saja Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan?Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan, seperti orang yang sedang hamil, menyusui, atau sakit.
Bagi orang-orang tersebut berpuasa bukanlah hal yang mudah. Apabila memaksakan diri untuk berpuasa, tubuh mereka justru akan menjadi semakin lemah.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Biasanya hal ini membuat mereka mau tidak mau harus meninggalkan ibadah puasa demi kesehatan tubuh mereka atau tubuh bayi. Tentunya hal ini bukan menjadi masalah karena ibadah puasa bisa dibayar di lain waktu.
Selain dibayar dengan berpuasa di luar bulan Ramadhan, orang-orang yang terpaksa tidak berpuasa demi kesehatan mereka pun dapat membayar utang mereka menggunakan fidyah.
Pengertian fidyah
Sebelum menjawab pertanyaan tentang bagaimana cara membayar fidyah, kamu harus mencari tahu terlebih dahulu pengertian dari fidyah.
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah berasal dari kata fadaa yang memiliki arti membayar atau menebus. Fidyah sendiri memiliki arti membayar atau menebus utang puasa.
Fidyah dapat dilakukan oleh orang-orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa. Kriteria orang tersebut tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:Pilihan RedaksiDoa setelah Sholat Tarawih Lengkap Arab, Latin, dan Artinya5 Amalan Utama Bulan Ramadhan untuk DikerjakanRukun Islam Ada 5, Ini Penjelasan dan Dalilnya\”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.\” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Dari ayat tersebut, bisa disimpulkan bahwa orang-orang yang dibolehkan untuk membayar fidyah adalah:
Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi diri atau bayinya jika berpuasa (dianjurkan untuk tidak berpuasa oleh dokter)
Apabila mereka tidak berpuasa ketika bulan Ramadhan, mereka dapat menggantikan utang berpuasa mereka dengan cara memberi makan orang miskin atau fidyah.
Hitungan fidyah dengan beras dan uang
Cara membayar fidyah berbeda-beda menurut beragam ulama. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi\’i, fidyah dapat dibayarkan sebanyak 1 mud gandum (sekitar 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg).
Banyak orang juga mengatakan 1 mud adalah sebesar telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa.
Di lain sisi, Imam Hanafiyah berpendapat bahwa fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau ½ sha gandum (1 sha setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka ½ sha memiliki berat sebesar 1,5 kg). Aturan tersebut biasanya digunakan untuk orang yang ingin membayar fidyah berupa beras.
Untuk ibu hamil, mereka bisa membayar fidyah menggunakan makanan pokok. Contohnya, jika ia tak berpuasa selama 30 hari, ia harus membayar fidyah 30 takir dengan masing-masing berat sebesar 1,5 kg.
Fidyah dapat dibayarkan ke 30 orang fakir miskin atau ke beberapa orang saja. Selain dalam bentuk makanan pokok, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang.
Berdasarkan Imam Hanafiyah, nominal uang yang harus dibayarkan adalah sebanding dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kg. Besaran harga tersebut kemudian dikali dengan hari seseorang tidak berpuasa.
Adapun dalam bentuk uang nominalnya adalah Rp60 ribu per hari per jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tata cara membayar fidyah
Berikut ini adalah tata cara pembayaran fidyah puasa Ramadhan.
1. Hitung utang puasa
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengakumulasi jumlah utang puasa yang harus dilunasi. Lalu, kalikan dengan besaran fidyah per hari untuk mendapatkan nominal total yang perlu disiapkan.
Setelah itu, niatkan dalam hati untuk membayar fidyah adalah murni karena Allah Swt, bukan karena hal lain agar fidyah yang kamu bayarkan bisa benar-benar menggugurkan kewajiban puasa yang ditinggalkan sebelumnya.
2. Kunjungi kantor pengelola zakat
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor BAZNAZ maupun pengelola zakat di masjid-masjid.
Sampaikan kepada mereka niat dan tujuanmu membayar fidyah. Kamu juga bisa menghitung ulang jumlah utang puasa serta besaran fidyah dengan petugas yang ada.
3. Membaca doa
Setelah fidyah dibayarkan, panitia akan memberikan bukti tanda pelunasan lengkap dengan tanda tangan. Ketika menerimanya, kamu bisa membaca doa agar fidyah yang telah dibayarkan dapat diterima oleh Allah Swt dan menjadi berkah untuk yang mendapatkannya.Dalil tentang Puasa Ramadhan dalam Al Quran dan HadisDemikian adalah jawaban dari pertanyaan bagaimana cara membayar fidyah. Semoga bermanfaat.