Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN terutama bagi wajib pajak (WP) pribadi yang baru berpenghasilan?Bagaimana Jika Lupa Nomor EFIN saat Mau Lapor Pajak?Perlu diketahui bahwa EFIN digunakan ketika WP melaporkan SPT tahunan secara online. Selain itu, EFIN dapat dipakai untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah berpenghasilan untuk keperluan registrasi di situs aplikasi DJP online.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Saat ini EFIN bisa didapatkan dengan mudah secara online sehingga wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pajak.
Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak dapat mengisi formulir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nantinya, EFIN tersebut dapat digunakan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Bagi wajib pajak pribadi, batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024.Berapa Denda Jika Tidak Lapor SPT Tahunan? Ternyata SeginiBagaimana cara mendapatkan EFIN?
Di bawah ini terdapat cara mendapatkan EFIN online, merujuk laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan unduh serta isi formulir pengajuan EFIN.
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Ketika swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: \’PERMINTAAN NOMOR EFIN\’.
Di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
Setelah mendapat EFIN pajak, langsung segera aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
Terakhir, setelah EFIN Anda aktif tinggal menggunakannya kembali untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.Lapor SPT Terakhir 31 Maret 2024, Begini Cara Isi EFilingItulah informasi mengenai bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online tanpa harus mengurusnya ke kantor pajak. Selamat mencoba.