Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu. Lantas bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?
Dikutip dari laman NU Online, seseorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gram emas) wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen yang bisa dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun.Zakat Fitrah: Pengertian, Syarat, Waktu, dan Bacaan NiatHal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nisab zakat penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum zakat penghasilan. Kebanyakan ulama dari keempat mazhab tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul).
Allah Swt berfirman dalam Al Quran Surat At-Taubah 9:103: \”… Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…\”
Selain itu, berdasarkan sebuah hadis sahih riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah Saw bersabda:
\”Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,\” dan hadis dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah Saw bersabda: \”Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.\” (HR. Ahmad)
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini cara menghitung zakat penghasilan.Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan KeluargaCara menghitung zakat penghasilan
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen. Apabila penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat dari 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
Selanjutnya, Anda bisa menghitung berapa zakat yang harus ditunaikan. Berikut rumus perhitungan zakat penghasilan.

Zakat penghasilan = 2,5% x Jumlah penghasilan

Melansir dari situs Baznas, zakat profesi lebih utama (afdhal) dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto).
Namun, tetap diperbolehkan mengeluarkan zakat dari penghasilan bersih (netto) yang sudah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari dan keluarga.Apa Beda Zakat Mal dan Zakat Fitrah?Contoh perhitungan zakat penghasilan
Cara menghitung zakat pendapatan bisa dihitung dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan satu bulan. Simak contoh perhitungan contoh zakat penghasilan di bawah ini.
1. Perhitungan zakat profesi penghasilan tetap
Misalnya, ada seorang karyawan swasta dengan gaji bulanan Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahunnya. Nominal tersebut sudah masuk dalam syarat gaji yang wajib berzakat yakni sebesar 2,5 persen setiap bulannya.
Perhitungan zakat penghasilan jika gaji Rp10 juta adalah sebagai berikut:
Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000 per bulan.

2. Perhitungan zakat profesi penghasilan tidak tetap tetap
Perhitungan zakat bisa berbeda jika pendapatan yang dihasilkan dalam sebulan bersifat tidak tetap setiap bulannya.
Sebagai contoh, seorang pekerja lepas dengan penghasilan tidak tetap per bulannya, dengan nominal berikut:

Bulan pertama dan kedua: Rp6 juta
Bulan ketiga: Rp4 juta
Bulan keempat sampai keenam: Rp9 juta
Bulan ketujuh dan kedelapan: Rp4 juta
Bulan kesembilan dan kesepuluh: Rp8 juta
Bulan kesebelas dan keduabelas: Rp9 juta

Untuk pendapatan yang tidak tetap seperti di atas, maka perhitungan bisa dilakukan selama 1 tahun yaitu sebesar Rp40 juta. Nominal ini belum termasuk dalam syarat gaji yang wajib berzakat 2,5 persen setiap bulannya.
Zakat penghasilan baru ditunaikan jika penghasilan selama setahun sudah mencapai nisab, yakni 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725 per tahun.Doa Jumat Berkah: Arab, Latin, dan ArtinyaDemikian penjelasan mengenai cara menghitung zakat penghasilan. Semoga dengan berzakat, harta kita menjadi bersih, berkembang, dan bermanfaat.

By admin