Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu telah dilantik secara serentak pada Kamis (25/1). Sejak pelantikan tersebut, KPPS sudah terhitung mulai memasuki masa kerjanya.
Lantas, berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024? Berikut penjelasannya.KPU: Honor KPPS Pemilu 2024 Rp1,1 juta sampai Rp1,2 JutaADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Masa kerja KPPS Pemilu 2024
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut ditetapkan masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan.
Setelah pelantikan anggota KPPS dilakukan, mereka mulai bekerja untuk Pemilu terhitung mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Nantinya, setiap satu tempat pemungutan suara (TPS) ditempatkan satu tim yang terdiri tujuh orang petugas KPPS, termasuk di dalamnya seorang ketua.
Dalam masa kerja yang berlangsung selama satu bulan tersebut, gaji yang didapat untuk ketua KPPS pada pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta.Polda Papua Terjunkan 8.617 Personel Jaga Logistik-Pelaksanaan PemiluTugas KPPS Pemilu 2024
Terdapat tujuh anggota KPPS Pemilu dengan tugas yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tugasnya.
Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Menandatangani surat suara.
Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Tugas anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Tugas anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Tugas anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama sebagai berikut:

Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

Tugas anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

Tugas anggota KPPS 7
Berikut tugas anggota KPPS 7, yakni:

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Demikian jawaban atas pertanyaan berapa hari kerja KPPS Pemilu 2024. Semoga membantu.

By admin