Para calon mahasiswa yang sebelumnya sudah mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 perlu melakukan upload atau unggah ulang KIP Kuliah melalui situs resmi Kemendikbudristek.
Berikut link, syarat, jadwal, dan cara daftar KIP Kuliah ulang untuk diperhatikan. Jenis dan Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah 2024Imbauan untuk mendaftar ulang KIP Kuliah 2024 ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbas peretasan Pusat Data Nasional (PDN) oleh hacker beberapa waktu lalu.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Pada tahap ini, calon mahasiswa KIP Kuliah diminta untuk melakukan unggah ulang seluruh dokumen pendaftaran.
Jadwal unggah ulang pendaftaran KIP Kuliah 2024
Jadwal unggah ulang atau reclaim KIP Kuliah untuk calon mahasiswa yang sebelumnya telah mendaftar bisa dilakukan mulai 29 Juli 2024. Batas unggah ulang dokumen pendaftaran sampai dengan 31 Agustus 2024.
Begitu juga dengan calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, pendaftaran akan kembali dibuka mulai 29 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024.
Cara unggah ulang pendaftaran KIP Kuliah 2024
Bagi calon mahasiswa yang sebelumnya sudah mendaftar KIP Kuliah, berikut cara unggah ulang KIP Kuliah 2024.
Masuk ke sistem KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Mengajukan reclaim akun KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Melakukan unggah ulang dokumen pendaftaran dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
Di bawah ini terdapat cara daftar KIP Kuliah 2024 untuk calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, dirangkum dari laman Kemendikbudristek.
Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Klik menu \”Login Siswa\” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat dokumen daftar KIP Kuliah 2024
Sebelum mendaftar KIP Kuliah 2024, siswa harus memiliki beberapa dokumen wajib. Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah:
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Seluruh data tersebut dipastikan harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).PDNS Diretas, Data dan Pencairan KIP Kuliah Aman?Persyaratan umum daftar KIP Kuliah 2024
Perlu diketahui juga sejumlah persyaratan umum untuk daftar KIP Kuliah 2024 adalah sebagai berikut.
Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:
kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Syarat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Itulah penjelasan mengenai cara daftar ulang KIP Kuliah 2024 yang terkini. Untuk informasi lebih lanjut, harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.