Pada hari pemungutan suara yang digelar hari ini, Rabu (14/2), pemilih akan mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saat menerima surat suara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Apabila surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru saat dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti. Berikut cara dan syarat ganti surat suara yang rusak.Cara Cek Jumlah TPS Pemilu 2024 secara OnlineKetentuan mengganti surat suara rusak
Ketentuan mengganti surat suara yang rusak mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
(2) Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:
menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
keliru dalam mencoblos surat suara.
(3) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
(4) Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.Pilihan RedaksiCek Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di CNN IndonesiaBagaimana Proses Pemungutan Suara di TPS? Begini AlurnyaPanduan Lengkap Nyoblos di Pemilu 2024, dari Waktu Hingga Surat SuaraCara mengganti surat suara yang rusak
Petugas KPPS dapat mengganti surat suara bagi pemilih yang mendapat surat suara rusak atau salah mencoblos yang diambil dari surat cadangan.
Pemilih akan mendapatkan surat suara cadangan sebagai penggantinya. Namun jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.
Syarat mengganti surat suara yang rusak
Syarat atau kategori surat suara yang dianggap rusak atau cacat untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023. Berikut ciri-cirinya.
Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.
Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.
Logo KPU tidak jelas.
Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.
Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu.
Demikian penjelasan mengenai cara dan syarat ganti surat suara yang rusak ketika mencoblos. Semoga bermanfaat!