Mahasiswa yang telah mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 perlu melakukan upload atau unggah ulang dokumen KIP Kuliah.
Untuk itu, para mahasiswa harus menyiapkan daftar dokumen yang harus upload ulang kemudian mengunggahnya melalui situs resmi Kemendikbudristek.Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Ulang, Link, Syarat, dan JadwalnyaJadwal unggah ulang atau reclaim KIP Kuliah untuk calon mahasiswa yang sebelumnya telah mendaftar bisa dilakukan mulai 29 Juli 2024. Batas unggah ulang dokumen pendaftaran sampai dengan 31 Agustus 2024.
Sementara bagi calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, pendaftaran akan kembali dibuka mulai 29 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024.
Daftar dokumen yang harus upload ulang
Berikut ini daftar dokumen wajib yang harus diunggah ulang oleh calon mahasiswa:

Bukti pendaftaran KIP Kuliah
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi yang memenuhi syarat ekonomi
Dokumen identitas (KTP atau dokumen identitas lain)
Dokumen pendukung lainnya yang relevan seperti- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang- Foto rumah
Dokumen pendukung lainnya yang relevan seperti- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang- Foto rumah

Pastikan seluruh dokumen tersebut diunggah dalam format yang sesuai dan lengkap untuk menghindari masalah dalam proses pendaftaran ulang.
Syarat umum daftar KIP Kuliah 2024
Berikut ini persyaratan umum untuk daftar KIP Kuliah 2024.

Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:

kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Syarat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara unggah ulang pendaftaran KIP Kuliah 2024
Bagi calon mahasiswa yang sebelumnya sudah mendaftar KIP Kuliah, berikut cara unggah ulang KIP Kuliah 2024:

Masuk ke sistem KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Mengajukan reclaim akun KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Melakukan unggah ulang dokumen pendaftaran dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
Di bawah ini terdapat cara daftar KIP Kuliah 2024 untuk calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, dirangkum dari laman Kemendikbudristek.

Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Klik menu \”Login Siswa\” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.Link dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2024Demikian daftar dokumen yang harus upload ulang di KIP Kuliah 2024. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.

By admin