Pemerintah resmi menaikkan gaji aparat TNI pada 1 Januari 2024. Berikut daftar gaji TNI 2024 sesuai pangkatnya.
Aturan kenaikan gaji TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.Jokowi Teken Kenaikan Gaji ASN dan Aparat TNI-Polri\”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,\” demikian bunyi beleid tersebut.
Dalam aturan tersebut, gaji TNI naik sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan 12 persen.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan gaji aparat TNI-Polri bisa meningkatkan kesejahteraan dan berdampak pada perekonomian.
\”Dan saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,\” ucap Jokowi.
Daftar Gaji TNI 2024
Berikut daftar gaji TNI sesuai urutan pangkatnya, mulai dari Tamtama hingga Pati.
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500
Demikian daftar gaji TNI usai naik 8 persen pada 2024.