Para mahasiswa yang sudah mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah perlu melakukan daftar atau klaim ulang akun KIP Kuliahnya. Lantas, daftar ulang KIP sampai kapan?
Merujuk laman Kemdikbud, mahasiswa harus mengklaim ulang akun KIP Kuliah 2024 melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.Cara Cek Info GTK 2024 untuk Validasi Data hingga TunjanganImbauan untuk melakukan daftar ulang KIP Kuliah 2024 ini akibat dari insiden serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang berimbas pada sistem KIP Kuliah. Hal ini menyebabkan pencairan dan pendaftaran KIPK tertunda.
\”Tapi mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir. Karena selama proses pemulihan sistem ini semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima ongoing akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,\” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti.
Jadwal daftar ulang KIP Kuliah 2024
Lantas, daftar ulang KIP sampai kapan? Mengacu jadwal yang telah ditetapkan, daftar atau unggah ulang dokumen KIP Kuliah untuk mahasiswa yang telah mendaftar bisa dilakukan mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Begitu juga dengan calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, pendaftaran akan kembali dibuka mulai 29 Juli sampai dengan batas akhir pada 31 Oktober 2024.
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
Berikut cara daftar ulang KIP Kuliah 2024.
Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Klik menu \”Login Siswa\” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
Setelah itu, kamu akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Ulang, Link, Syarat, dan JadwalnyaSyarat dan ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024.
Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.
Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi ketentuan dengan memverifikasi keterbatasan ekonomi mereka sesuai syarat berikut.
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program bantuan pendidikan nasional lainnya;
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
Menjadi mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan syarat memenuhi ketentuan tidak mampu secara ekonomi yang berlaku.
Syarat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Demikian penjelasan mengenai daftar ulang KIP Kuliah 2024 sampai kapan. Semoga bermanfaat.