Hadis tentang ipar adalah maut berasal dari Nabi Muhammad Saw yang menjelaskan bahwa dalam pernikahan kita harus berhati-hati dalam berinteraksi dengan ipar yang bukan mahram.
\”Ipar\” bagi suami yang dimaksud dalam hadis mencakup kerabat dekat istri yang bukan mahram. Sementara yang masih mahram bagi suami dari keluarga istri adalah seperti ayah dan anaknya. Berikut penjelasan selengkapnya.Siapa Saja yang Termasuk Mahram?Hadis tentang ipar adalah maut
Dikutip dari laman Muslim, berikut hadis mengenai ipar adalah maut. Dari \’Uqbah bin \’Amir radhiyallahu \’anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda,ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Artinya: \”Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.\” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, \”Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?\” Beliau menjawab, \”Hamwu (ipar) adalah maut.\” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)5 Hukum Pernikahan dalam Islam, dari Wajib hingga HaramPenjelasan tentang ipar adalah maut
Maut yang dimaksud dalam hadis yaitu berhubungan dengan keluarga dekat istri yang bukan mahram sehingga perlu kehati-hatian dibanding dengan yang lain.
Sebab dengan sering bertemu, bisa saja hal tersebut mengantarkan pada perbuatan zina. Hadis di atas juga mengajarkan larangan berduaan dengan wanita yang bukan mahram, sebagaimana hadis berikut ini.
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Artinya: \”Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.\” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu\’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim).
Namun jika bersama wanita itu ada wanita lain atau terdapat mahramnya maka jadilah hilang maksud yang dilarang. Ini berlaku untuk pergaulan dengan yang bukan mahram.
Ditambahkan dari buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Tumah Tangga; Pernikahan Syari sejak Persiapan sampai Menjalani Kehidupan Rumah Tangga, Islam juga mengajarkan istri untuk selalu menjaga adab dalam berinteraksi dengan ipar.
Saat berinteraksi dengan ipar, istri harus menjaga sopan santun, menghindari gosip, dan berusaha membangun hubungan yang baik.
Dikutip dari laman NU Online, menurut Al Munawi, alasan Rasulullah Saw menyebut ipar yang masuk ke dalam rumah istri adiknya sebagai maut atau kematian disebabkan banyak orang yang tidak tahu bahwa kakak atau adik ipar pasangan bukanlah mahramnya.
Ketika seorang lawan jenis yang bukan mahram saling bertemu, maka berlaku hukum-hukum fikih seperti menutup aurat, tidak boleh bersentuhan, dan lain sebagainya.Talak dalam Islam: Pengertian, Syarat, Jenis, dan HukumnyaAl Munawi menafsirkan bahwa perumpamaan ipar seperti maut yang dilakukan Rasulullah Saw merupakan bentuk larangan keras agar orang-orang paham bahwa ipar bukanlah mahram.
Dengan mengetahuinya, maka batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam Islam terkait lawan jenis yang bukan mahram harus diterapkan.
Demikian penjelasan hadis tentang ipar adalah maut menurut Rasulullah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

By admin