Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah Swt dan termasuk sunnah Nabi Muhammad Saw.
Selain membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan wa rahmah, terdapat beberapa tujuan utama pernikahan dalam Islam lainnya yang dijelaskan dalam Al Quran dan juga hadis.Doa setelah Akad Nikah untuk Pengantin: Arab, Latin, dan ArtinyaPernikahan dalam bahasa Arab disebut dengan tazwij yang berarti kawin atau berkumpul. Pernikahan memiliki definisi akad atau perjanjian yang memperbolehkan bergaulnya laki-laki dan perempuan sebagai suami istri.
Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap dan sumber lainnya, berikut ini tujuan utama pernikahan dalam Islam, dilengkapi hukum dan syaratnya.
Tujuan utama pernikahan
Ada beberapa tujuan mulia dari pernikahan. Di bawah ini tujuan utama pernikahan yang perlu diketahui seorang muslim.
1. Membangun keluarga
Tujuan pernikahan yang pertama adalah membangun keluarga sakinah (ketenteraman jiwa), mawadah (rasa cinta), wa rahmah (kasih sayang). Tujuan pernikahan ini termaktub dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:
\”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tenteram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.\”
2. Sunnah Rasul
Tujuan pernikahan berikutnya adalah mengikuti jejak (sunnah) Rasulullah Saw. Rasulullah Saw memberi dorongan kepada para pemuda yang telah mampu untuk menikah, pesan itu diungkapkan dalam hadis berikut.
\”Rasulullah Saw bersabda: \’Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan batin) untuk berkeluarga maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, sebab puasa itu membentengi syahwat.\” (HR. Muslim)
3. Menjaga diri dari zina
Pernikahan adalah jalan untuk menghindari zina. Islam memerintahkan umatnya yang sudah mampu untuk menikah agar dapat terhindar dari maksiat dan dosa besar yakni zina, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
\”Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu, maka menikahlah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan\” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
4. Memperkuat ibadah
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah agar dapat lebih tekun dan giat dalam beribadah. Hal itu karena salah satu fungsi pernikahan adalah memperkuat ibadah, seperti sabda Rasulullah Saw:
\”Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah Swt untuk separuh sisanya.\” (HR. Baihaqi)
5. Memperoleh keturunan
Memperoleh keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam. Kehadiran anak-anak diharapkan dapat memperkuat agama Islam. Maka itu, orang tua diwajibkan mendidik dan mengajari anaknya perihal ilmu agama.
6. Fitrah manusia
Manusia dilahirkan dengan fitrah yakni berpasang-pasangan. Tujuan dari penciptaan berpasang-pasangan adalah agar dapat hidup bersama dalam pernikahan dan menjadi keluarga, seperti firman Allah Swt dalam surah An-Nisa ayat 1:
\”Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.\” (QS An-Nisa:1)10 Ucapan Selamat Menikah Bahasa Arab, Latin, dan Artinya7. Membuka pintu rezeki
Menikah merupakan jalan menuju pintu rezeki yang lebih luas lagi. Dengan menikah, Allah Swt akan memberikan rezeki sehingga umatnya tidak perlu takut dan khawatir akan kemiskinan.
8. Terhindar dari fitnah
Pernikahan dalam Islam adalah menghindarkan diri dari fitnah. Termasuk dari fitnah yang mendekati zina, bercampur antara laki-laki dan perempuan, berpacaran, dan lainnya.
9. Memenuhi kebutuhan biologis
Pernikahan juga bertujuan untuk menyalurkan hasrat biologis di usia yang telah sesuai. Ditambahkan dari buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam, usia layak menikah dalam Al Quran adalah gabungan kelayakan secara biologis, psikologis, dan finansial.
\”Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.\” (QS. al-Nur ayat 32).
Hukum pernikahan
Hukum menikah dalam Islam disesuaikan berdasarkan keadaan, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Seseorang wajib menikah jika ia mampu secara lahir dan batin, kuat keinginan untuk menikah dan dikhawatirkan akan perbuatan dosa/zina apabila tidak melaksanakan pernikahan.
Kemudian hukum sunnah menikah adalah jika memiliki kemampuan lahir dan batin untuk kawin dan memiliki keinginan yang kuat untuk kawin. Jika ia tidak menikah, maka tidak akan terjerumus pada perbuatan dosa.
Lalu ada hukum mubah yakni melakukan akad perkawinan jika hanya mampu lahir batin dan tidak ada hal-hal yang mendorongnya untuk kawin. Berikutnya makruh menikah jika mampu lahir batin tapi tidak mampu memberi nafkah atau memenuhi kewajibannya seperti dalam keadaan menuntut ilmu.
Terakhir haram seseorang menikah jika dilakukan perkawinan akan terzalimi kehidupannya atau seseorang haram menikah jika ia bermaksud jahat terhadap orang yang akan menjadi istri atau suaminya.Kumpulan Ayat Al Quran tentang Pernikahan, Termasuk Ar Rum 21Syarat pernikahan
Islam menetapkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam pernikahan. Di bawah ini beberapa syarat pernikahan tersebut dilansir dari buku Aturan Pernikahan dalam Islam:
Khitbah (peminangan)
Akad nikah
Ijab kabul
Mahar
Wali dan saksi
Walimah
Syarat calon pengantin laki-laki:
Beragama Islam
Lelaki yang tertentu
Bukan mahram dengan calon istri
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Dengan kerelaan sendiri (tidak dipaksa)
Mengetahui wali yang sah bagi akad nikah
Mengetahui bahwa perempuan tersebut boleh dan sah dinikahi
Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam satu masa
Syarat calon pengantin perempuan:
Beragama Islam
Perempuan yang tertentu
Tidak dalam keadaan idah
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Dengan kerelaan hati
Bukan perempuan mahram dengan calon suami
Bukan istri orang atau masih ada suami
Demikian penjelasan tentang tujuan utama pernikahan dilengkapi hukum dan syaratnya. Semoga bermanfaat.