Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024? Ini Jadwal LengkapnyaPPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Pendaftaran untuk pembentukan badan Ad Hoc Pilkada ini dilakukan dengan seleksi terbuka dan berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Sementara itu, pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024
Pendaftaran calon PPK Pilkada mulai dibuka pada 23 sampai dengan 27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23 sampai 29 April 2024. Berikut jadwal selengkapnya.
23-27 April 2024: Pendaftaran PPK Pilkada
23-29 April 2024: Proses penerimaan PPK
24 April-3 Mei 2024: Pendalaman administrasi bagi calon anggota PPK
4-5 Mei 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK
6-8 Mei 2024: Seleksi tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
4-10 Mei 2024: Pengumuman hasil seleksi CAT
11-13 Mei 2024: Seleksi wawancara calon anggota PPK
14-15 Mei 2024: Pengumuman hasil seleksi wawancara
15 Mei 2024: Pengumuman calon anggota PPK yang diterima
16 Mei 2024: Pelantikan anggota PPK
Syarat daftar PPK Pilkada 2024
Setelah mengetahui jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024, berikut ini syarat umum dan dokumen untuk mendaftar PPK Pilkada 2024.
Persyaratan umum:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 susunan anggota PPK terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
4 (empat) orang anggota.Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024Persyaratan dokumen:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Tidak menjadi anggota Partai Politik;
Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
Sehat rohani.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.6. Daftar riwayat hidup7. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak satu lembar.
Cara daftar PPK Pilkada 2024
Dilansir dari laman KPU, cara daftar PPK Pilkada 2024 ini melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Link pendaftaran PPK Pilkada 2024 bisa diakses melalui tautan berikut: https://siakba.kpu.go.id/login
Tahapan rekrutmen PPK Pilkada 2024
Di bawah ini terdapat tahapan rekrutmen PPK Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 37, dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota.
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
Penelitian administrasi calon anggota PPK;
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
Seleksi tertulis calon anggota PPK;
Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
Wawancara calon anggota PPK;
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
Penetapan calon anggota PPKKapan Penetapan Presiden 2024? Ini JadwalnyaDemikian informasi mengenai jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024 yang bisa diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia.