Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bakal bertugas di hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu).
Jadwal pendaftaran PTPS untuk Pemilu 2024 pun telah diumumkan sehingga masyarakat yang tertarik bisa mulai bersiap-siap untuk mendaftar. Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 serta Uang SantunanDikutip dari Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 2-6 Januari 2024. Sementara untuk pelantikan pengawas TPS dilaksanakan pada 22 Januari 2024.
Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Berikut jadwal lengkap pendaftaran PTPS Pemilu 2024 berdasarkan unggahan yang dirilis di akun Instagram resmi @bawaslu.

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
Wawancara: 2-17 Januari 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024Pilihan RedaksiContoh Isi Surat Pernyataan Anggota KPPS Pemilu 2024Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Syarat, Cara Daftar, hingga GajiContoh Format Surat Keterangan Sehat KPPS Pemilu 2024Syarat PTPS Pemilu 2024
Informasi terkait persyaratan PTPS tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut syarat PTPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui calon pendaftar.

Warga Negara Indonesia
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.Apa Saja Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024?Demikian informasi tentang jadwal pendaftaran PTPS pemilu 2024 dan persyaratannya. Semoga bermanfaat!

By admin