Kisi-kisi wawancara Panwascam Pilkada 2024 berikut dapat disimak oleh para peserta sebelum menjalani tes wawancara. Tes wawancara Panwascam Pilkada akan dilaksanakan selama tiga hari, pada 18 Mei sampai 20 Mei 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, Panwascam atau panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan di wilayah kecamatan.

Proses rekrutmen untuk anggota baru Panwascam dimulai sejak 3 Mei 2024 lalu, kemudian dilanjutkan dengan tes tulis yang dilaksanakan pada 13-14 Mei 2024. Peserta dengan nilai tertinggi dalam tes tertulis akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tes wawancara.
Oleh karena itu, para peserta yang telah berhasil melewati tes tertulis dan mendapatkan skor tertinggi perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk tes wawancara.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Kisi-kisi wawancara Panwascam Pilkada 2024
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 oleh Bawaslu, berikut kisi-kisi wawancara Panwascam Pilkada 2024.

Pendalaman visi-misi
Motivasi dari calon anggota
Integritas dan komitmen penuh waktu
Pengalaman pengawasan pemilu
Pengetahuan tentang tata kelola pemilu inklusif
Pengetahuan tentang kearifan lokal
Kemampuan dalam berkomunikasi
Kemampuan dalam bekerjasama secara tim
Kemampuan dalam menjadi pemimpin
Kemampuan berorganisasi25 Contoh Soal Tes Tulis PPS Pilkada 2024 dan JawabannyaKetentuan wawancara Panwascam Pilkada 2024
Selain memahami kisi-kisi pertanyaan yang mungkin muncul pada sesi wawancara, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh calon Panwascam Pilkada 2024. Berikut ketentuannya.

Peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahap wawancara adalah dua kali jumlah kebutuhan, dengan memperhatikan ketentuan bahwa minimal 30% peserta adalah perempuan.
Peserta baru yang dapat mengikuti tahap wawancara adalah mereka yang memperoleh nilai tertulis tertinggi.
Jika terdapat peserta dengan nilai yang sama melebihi dua kali jumlah kebutuhan untuk tahap wawancara, maka langkah yang dilakukan:a) Jika belum ada keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam daftar dua kali kebutuhan, maka perempuan akan diprioritaskan untuk mengikuti tahap wawancara.b) Jika kondisi pada poin (a) belum terpenuhi, maka penilaian berdasarkan pengalaman kepemiluan sesuai riwayat hidup peserta yang memiliki nilai sama akan dilakukan.
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan wawancara dan penilaian terhadap peserta.
Peserta wawancara harus mengisi daftar hadir.
Penilaian wawancara menggunakan simulasi penilaian yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Calon Panwaslu Kecamatan harus mempresentasikan visi, misi, dan motivasi mereka untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.
Sesi tanya jawab mencakup pendalaman visi, misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan, tata kelola pemilihan inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat.
Wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan bersama-sama atau minimal dihadiri oleh dua orang anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang direkam secara audio visual dan dicatat dalam Berita Acara Pleno Hasil Wawancara. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak bisa hadir secara langsung dapat melakukan wawancara secara daring, atau menitipkan pertanyaan kepada anggota yang hadir.
Tanya jawab juga mencakup klarifikasi bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan, dengan rincian sebagai berikut:a) Perkawinan antara sesama anggota Panwaslu Kecamatan.b) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), atau Panwaslu LN dan Pengawas TPS.c) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.d) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, atau KPPS.e) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes wawancara peserta baru sesuai format terlampir dan menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi.
Bawaslu Kabupaten/Kota menetapkan bobor 40% untuk tes tertulis dan bobot 60% untuk tes wawancara bagi peserta pendaftar baru.
Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun hasil penjumlahan nilai tes tertulis dan wawancara dengan daftar nama calon berdasarkan peringkat nilai tertinggi dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Jika terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan tes tertulis dan/atau wawancara tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, maka dilakukan penyesuaian kembali.
Penyesuaian jadwal tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atas persetujuan Bawaslu dengan mengajukan surat permohonan penyesuaian jadwal kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Bawaslu Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Penetapan hasil tes tertulis dan wawancara.

Demikian kisi-kisi wawancara Panwascam Pilkada 2024 serta ketentuannya. Semoga bermanfaat.

By admin