Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sesuai ketetapan Pemerintah Daerah (Pemda).
Kuota jalur zonasi PPDB 2024 ini bisa berbeda-beda. Simak kuota dan kriteria yang diprioritaskan agar lolos jalur zonasi PPDB 2024.4 Jalur PPDB 2024 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMABerdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, setidaknya ada empat jalur utama PPDB yang dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Jalur PPDB tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan atau prestasi.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Untuk kuota zonasi, penerimaan peserta didik baru mempertimbangkan daya tampung sekolah masing-masing. Daya tampung merupakan kapasitas maksimum sekolah untuk dapat menerima siswa.
Dalam aturan pendaftaran PPDB, setiap jenjang memiliki persentase kuota peserta didik yang berbeda-beda, yaitu:

Jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota jalur PPDB 2024
Masih merujuk dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini rincian kuota jalur zonasi PPDB 2024.
1. Kuota jalur zonasi
Kuota PPDB jalur zonasi jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama, berikut rinciannya:

Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

2. Kuota jalur afirmasi
Kuota PPDB untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/Wali
Kuota PPDB untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
4. Kuota jalur prestasi
Kuota PPDB jalur prestasi menyesuaikan apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran di setiap sekolah.Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024Kriteria peserta didik yang bisa lolos jalur zonasi
Selain memerhatikan jalur kuota yang dipilih, jalur zonasi juga mempunyai kriteria tersendiri dalam menyeleksi calon peserta didik baru yang layak diprioritaskan.
1. SD
Jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) memprioritaskan usia terlebih dulu bagi peserta didik. Setelah itu, baru mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi.
2. SMP
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.
3. SMA
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat juga memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.
Demikian informasi mengenai kuota jalur zonasi PPDB 2024 yang perlu diketahui para orangtua atau wali dan siswa.

By admin