Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mulai 23 sampai 29 April 2024.
Berikut ini link, cara, dan syarat daftar PPK Pilkada 2024 yang perlu diketahui para calon anggota yang hendak mendaftarkan diri. Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024? Ini Jadwal LengkapnyaPPK adalah panitia yang bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK yang dibentuk KPU Kabupaten/kota ini wilayah kerjanya di tingkat kecamatan membawahi kelurahan.
Di bawah ini adalah link, cara, dan syarat daftar PPK Pilkada Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta 2024 yang dihimpun dari laman resmi Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Link daftar PPK Pilkada 2024
Pendafatran PPK Pilkada dapat diakses melalui link berikut ini:
Siakba KPU
Syarat daftar PPK Pilkada 2024
Di bawah ini persyaratan daftar PPK Pilkada 2024 yang dilansir dari KPU Kota Jakarta Timur.
Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.Kapan Penetapan Presiden 2024? Ini JadwalnyaBerkas daftar PPK Pilkada 2024
Peserta juga wajib untuk melengkapi dokumen. Berikut ini kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar4. Surat pernyataan bermeterai dalam satu dokumen yang menyatakan
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
tidak menjadi anggota partai politik;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung;
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
sehat rohani.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol6. Daftar riwayat hidup7. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak satu lembar8. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
Cara daftar PPK Pilkada Jakarta 2024
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU kota Jakarta Timur sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat VI 14-16 Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung.
Jam kerja:
23 April sampai dengan 28 April 2024: 08.00 – 16.00 WIB
29 April 2024: 08.00 – 23.50 WIB
Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024Demikian link cara dan syarat daftar PPK Pilkada DKI Jakarta 2024. Semoga informasi ini dapat membantu.