Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah untuk DKI Jakarta telah dibuka sejak Senin (13/5). Berikut link, cara, dan syarat pra pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 yang dapat calon peserta didik perhatikan sebelum mendaftar.
Prapendaftaran PPDB madrasah meliputi pembuatan akun, verifikasi, dan aktivasi yang terbuka bagi peserta didik dari dalam dan luar Jakarta. Akun yang dibuat akan digunakan untuk mendaftar melalui berbagai jalur seleksi.Jadwal Lengkap PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 untuk MI, MTs, dan MAPrapendaftaran PPDB Madrasah 2024 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) berlangsung sejak 13-26 Mei 2024.
Proses prapendaftaran PPDB Madrasah 2024 dilakukan secara daring melalui tautan https://ppdb-madrasahdki.com/ sampai pukul 12.00 WIB.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Link dan cara registrasi prapendaftaran PPDB madrasah DKI Jakarta 2024
Berikut link dan cara melakukan registrasi akun prapendaftaran PPDB madrasah DKI Jakarta 2024:
Cek dan buka link https://ppdb-madrasahdki.com
Klik \’Ajukan akun\’ pilih sesuai jenjang yang ingin didaftar
Isi formulir seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK) calon peserta, pastikan sesuai semua lalu klik \”Lanjutkan\”.
Unggah berkas persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK) dan berkas pendukung lainnya. Pastikan lagi semua data benar sebelum diunggah.
Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi TOKEN/PIN
Jika sudah mendapatkan token, lakukan aktivasi akun
Cara aktivasi akun menggunakan token/PIN
Akses laman web https://ppdb-madrasahdki.com
Pilih satu opsi pendaftaran seperti \”Zonasi\”. Kamu akan melihat berbagai opsi dari \”Beranda\” hingga \”Statistik\”.
Klik opsi \”Daftar\” dan setelah itu tekan tombol \”Aktivasi\” yang berwarna biru.
Masukkan nomor peserta, kata sandi/Token, dan kode keamanan yang tersedia, kemudian klik \”Temukan Akun\”.
Setelah berhasil masuk, lakukan aktivasi dan ubah Token menjadi kata sandi yang mudah dihafal.Kuota Jalur Zonasi PPDB 2024 SD-SMA dan Kriteria yang DiprioritaskanSyarat PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024
Berikut persyaratan lengkap PPDB DKI Jakarta 2024 merujuk Petunjuk Teknis PPDB MIN, MTsN, dan MAN secara Online di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024/2025.
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri
1. Calon peserta didik baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai siswa dengan mempertimbangkan batas daya tampung sesuai ketentuan rombongan belajar.2. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa dengan meterai Rp10.000.3. Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat pada 1 Juni 2023.4. Calon peserta didik baru bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan KK.5. Bagi pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, Jalur Reguler, dan PPDB Tahap Akhir, calon siswa dapat tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK.6. Khusus pendaftar Jalur Raudhatul Athfal (RA), mengunggah Surat Keterangan lulus dari RA (cetak PDUM).7. Khusus pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, mengunggah dokumen SK Pindah Tugas Orang Tua, SK Pembagian Tugas Mengajar, dan SK Pengangkatan (bagi siswa dengan orang tua tenaga kependidikan).
Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri (MTsN dan MAN)
1. Madrasah atau sekolah asal harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).2. Madrasah atau sekolah asal harus terdaftar di sistem informasi elektronik madrasah EMIS atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).3. Usia maksimal calon siswa MTsN adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, sedangkan untuk calon siswa MAN adalah 21 tahun pada tanggal yang sama.4. Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil harus diunggah paling lambat pada tanggal 1 Juni 2023.5. Calon siswa yang tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta harus sesuai dengan KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa yang berasal dari DKI Jakarta.6. Untuk calon siswa yang tinggal di DKI Jakarta dan bersekolah di luar DKI, NIK calon siswa harus berasal dari DKI Jakarta.7. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak yang memenuhi format yang terlampir dalam petunjuk teknis harus diunggah, dan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali calon siswa dengan materai Rp 10.000.8. Untuk pendaftar PPDB MTsN, rapor semester 1-2 kelas 4 dan 5 serta semester 1 kelas 6 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA harus diunggah. Ini berlaku untuk jenjang MI, SD, Paket A, atau Pendidikan Kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan yang setara.9. Pendaftar PPDB MAN harus mengunggah rapor semester 1-2 kelas 7 dan 8 serta semester 1 kelas 9 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS. Ini berlaku untuk jenjang MTs, SMP, Paket B, atau Pendidikan Kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat Wustha, atau Surat Keterangan yang setara.10. Pemberkasan secara manual akan dilakukan di madrasah yang menjadi tujuan setelah pengumuman hasil PPDB dan pendaftaran online. Untuk pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Tahfidz, Jalur Reguler, dan Jalur Madrasah:
Calon siswa dapat tinggal di luar DKI berdasarkan KK dan bersekolah di DKI, atau tinggal dan bersekolah di luar DKI.
Calon siswa dari sekolah asing harus melampirkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikbudristek (kecuali untuk pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali).
Calon siswa dari madrasah/sekolah luar DKI yang sudah terakreditasi harus mengunggah sertifikat akreditasi (kecuali untuk pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi).
11. Untuk pendaftar Jalur Tahfidz, harus diunggah sertifikat, piagam, atau syahadah tahfidz Al-Qur\’an, 3 juz untuk calon siswa MTsN dan 5 juz untuk calon siswa MAN. Seleksi akan dilakukan berdasarkan grading hafalan, kemudian tajwid terbaik.12. Untuk pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, harus diunggah sertifikat atau piagam juara dalam bidang keagamaan, akademik, dan non-akademik; seleksi akan berdasarkan nilai pembobotan yang terlampir dalam petunjuk teknis.13. Untuk pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali, harus diunggah dokumen tambahan seperti SK Pindah Tugas Orang Tua bagi ASN/TNI/Polri, SK Pembagian Tugas Mengajar bagi anak guru pada madrasah tujuan, dan SK Pengangkatan bagi anak tenaga kependidikan pada madrasah tujuan.14. Bagi yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), silakan unggah dokumen cetak DTKS dari situs web resmi, yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id. Kamu juga dapat menggunakan dokumen dari sumber berikut:
Untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), dokumen dapat diunduh dari https://siladu.jakarta.go.id.
Bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan siswa madrasah, unggah dokumen dari https://pipmadrasah.kemenag.go.id.Untuk penerima PIP yang merupakan siswa sekolah,
Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Keluarga Sejahtera (PKS), lampirkan dokumen dari https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
Jika kamu adalah anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, lampirkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, serta print out dari https://jakone.mobi/jakone-blog/kartu-pekerja.
Jika kamu adalah anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil harus menyertakan lampiran SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di PPDB 2024Demikian penjelasan mengenai link, cara dan syarat pra pendaftaran PPDB madrasah DKI Jakarta 2024. Semoga bermanfaat!