Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilu 2024 telah dibuka sejak Selasa (2/1). Simak link formulir pendaftaran, syarat, dan cara daftar Pengawas TPS Pemilu 2024.
Secara umum, Pengawas PTS bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Cek Dulu sebelum DaftarPengawas TPS ini nantinya akan ditempatkan di tiap kelurahan atau desa sesuai domisili pengawas.
Masa pendaftaran dan penerimaan berkas Pengawas TPS dimulai pada 2-6 Januari 2024. Sementara untuk pelantikan Pengawas TPS dilaksanakan pada 22 Januari 2024.
Syarat daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di bawah ini syarat PTPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui sebelum mendaftar.
Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024
Warga Negara Indonesia.
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Syarat berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Selain syarat umum ada juga syarat berkas-berkas yang harus dipenuhi dan dilampirkan saat mendaftar PTPS Pemilu 2024.
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
Daftar Riwayat Hidup
Surat pernyataan bermeterai yang memuat:Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu.
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024Link formulir pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 hanya dilakukan secara offline di masing-masing kantor kelurahan/desa atau kecamatan.
Nantinya, formulir pendaftaran pengawas TPS Pemilu bisa pelamar dapatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau kantor Kelurahan/Desa setempat.
Selain itu, contoh format untuk formulir surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat diunduh di link ini.
Cara daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Cara daftar PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.
Nantinya, calon pelamar akan diminta mengisi surat pendaftaran dan melampirkan semua persyaratan dokumen.
Calon pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung keahliannya ke sekretariat atau via email, sesuai dengan kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 serta Uang SantunanDemikian informasi mengenai link format formulir pendaftaran, syarat, dan cara daftar Pengawas TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.