Ibu hamil adalah salah satu golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Setelah melahirkan ia harus membayar utang puasa tersebut, yakni dengan cara mengganti puasa di luar bulan Ramadhan atau bayar fidyah puasa ibu hamil.
Fidyah terbentuk dari kata dasar fadaa dalam bahasa Arab yang artinya mengganti atau menebus.Niat Fidyah Puasa Ramadhan dan Cara MembayarnyaDalam hal ini, yang dimaksud sebagai fidyah adalah menebus utang atas kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan yang ditinggalkan selama hamil. Simak penjelasan lebih lanjut berikut ini.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Ketentuan bayar fidyah puasa ibu hamil
Keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan bagi ibu hamil merupakan sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashab al-Sunan. Dalil lengkapnya adalah sebagai berikut:
\”Bahwasanya Allah memperbolehkan kepada musafir untuk tidak berpuasa, qasar dan jamak sholat. Begitu juga bagi orang yang sedang hamil dan menyusui, diperbolehkan tidak berpuasa,\” (HR. Ahmad dan Ashab al-Sunan dari Anas bin Malik).
Akan tetapi, ibadah puasa yang ia tinggalkan dihitung sebagai utang. Lalu, untuk menggugurkannya ia harus qada atau mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan serta membayar fidyah.
Ada tiga pandangan berbeda dari para ulama mengenai ketentuan qada dan bayar fidyah puasa ibu hamil. Berikut penjelasannya dilansir dari buku 33 Pertanyaan Populer Seputar Puasa Ramadhan: Disertai Dalil dan Penjelasan dari Kitab Para Ulama.

Menurut madzhab Hanafi, apabila ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa, maka wajib atas mereka qada tanpa membayar fidyah.
Menurut madzhab Syafií dan Hambali, ibu hamil dan menyusui wajib qada serta membayar fidyah apabila mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi anaknya.
Menurut madzhab Maliki, ibu menyusui wajib qada dan membayar fidyah sementara ibu hamil hanya wajib qada.

Pandangan manapun yang seorang muslim ikuti, satu kesamaannya adalah kewajiban untuk qada atau berpuasa di luar bulan Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan. Lalu, jika utang ini tidak dibayar hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, jumlahnya akan berlipat.
\”Siapa yang menunda qada Ramadhan padahal ia mampu untuk melakukannya hingga masuk Ramadhan selanjutnya maka ia wajib meng-qada puasanya sekaligus membayar satu mud per harinya. Menurut pendapat yang terkuat, pembayaran fidyah tersebut berlipat (berganda) sesuai dengan kadar bergandanya tahun,\” (Minhaj At-Thalibin).Cara Menghitung Fidyah dengan Uang dan BerasCara menghitung fidyah untuk menggugurkan utang puasa
Fidyah dilakukan dengan memberi makan seorang miskin, sesuai dengan dalil berikut:
\”…bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…\” (QS Al-Baqarah:184).
Adapun besarannya adalah satu mud atau sekitar ¾ liter beras menurut hadis berikut ini:
\”Jika seseorang tidak mampu mengerjakan ibadah puasa, maka hendaklah ia memberi makan tiap-tiap hari satu mud,\” (HR. Bukhari).
Aturan ini kemudian mengalami penyesuaian dengan perkembangan zaman sehingga dapat dilakukan dengan membayarkan sejumlah uang yang nominalnya setara dengan harga makanan pokok.
Di Indonesia, nominalnya akan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setempat. Contohnya, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya ada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.
Berdasarkan aturan tersebut, nominal fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp60 ribu per hari per jiwa. Jadi, jika seorang ibu hamil meninggalkan puasa selama 30 hari penuh, nominal total yang perlu ia bayarkan adalah hasil dari pengalian jumlah hari dengan Rp60 ribu.Siapa Saja Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan?Demikian ulasan mengenai ketentuan bayar fidyah puasa ibu hamil. Semoga membantu.

By admin