Setiap wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu. Jadwal pelaporan SPT ini telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika tak tidak melapor SPT tepat waktu maka wajib pajak akan dikenakan sanksi. Jadi, lapor SPT paling lambat kapan? Simak penjelasannya.Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online?ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Batas waktu lapor SPT
Pelaporan SPT sudah bisa dilakukan WP sejak 1 Januari 2024. WP bisa melapor SPT paling lambat 31 Maret 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menjelaskan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
\”Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,\” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b beleid tersebut.
Khusus WP badan, lapor SPT 2024 dilakukan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, batas akhir pelaporan yaitu pada 30 April 2023.
Sanksi jika tak tepat waktu lapor SPT
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/Pj/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan dijelaskan bahwa SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
WP harus melaporkan SPT 2024 tepat waktu jika tak ingin dikenakan sanksi. Sebab, lapor SPT bersifat wajib. Apalagi, jika WP sudah tahu lapor SPT 2024 paling lambat kapan.
Dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 7, WP akan dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan, jika terlambat melapor.Bagaimana Jika Lupa Nomor EFIN saat Mau Lapor Pajak?Cara lapor SPT Tahunan
Terdapat dua acara untuk pelaporan SPT, yakni bisa dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via daring.
Beberapa hal perlu disiapkan jika ingin melaporkan SPT secara daring. Beberapa yang perlu disiapkan itu adalah NPWP, KTP, Bukti Potong, dan EFIN.
Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.
Buka situs https://www.pajak.go.id/
Pilih \’Login\’
Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan
Klik \’Login\’
Pilih menu tab \’Lapor\’
Klik \’e-Filing\’ untuk pegawai atau karyawan
Pilih menu tab \’Buat SPT\’
Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
Centang \’Setuju\’ pada pernyataan.
Masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
Setelah melakukan rangkaian itu, laporan SPT pun selesai. Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.
Demikian penjelasan atas pertanyaan laporan SPT 2024 paling lambat kapan.