Di dunia perkuliahan, terdapat banyak istilah baru yang mungkin jarang didengar oleh calon mahasiswa sebelumnya. Contohnya seperti UKT, SPP, dan uang pangkal.
Apa perbedaan UKT, SPP, dan uang pangkal? Mungkin banyak yang masih bingung karena ketiganya merujuk pada biaya yang dikenakan kepada mahasiswa.Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Penghasilan Orang TuaPerbedaan ketiganya sebenarnya merujuk pada istilah serta besaran biaya yang harus dibayarkan. Agar tidak keliru, berikut penjelasan selengkapnya dihimpun dari berbagai sumber.
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Apa perbedaan UKT, SPP, dan uang pangkal? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}UKT dibayarkan setiap satu semester atau enam bulan sekali. Biaya pendidikan yang harus dibayarkan pun telah ditetapkan di Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia.
Perhitungan UKT biasanya ditetapkan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan biaya operasional per tahun untuk sebuah program studi di PTN.
UKT juga ditetapkan setelah pimpinan PTN berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Untuk tahun 2024 hingga 2025, UKT Mahasiswa ditetapkan oleh Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.
Besaran UKT harus dipertimbangkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayai mahasiswa.
Jika terdapat ketidaksesuaian, nahasiswa dapat melapor dan pihak PTN harus mengevaluasi untuk menurunkan atau menaikkan besaran UKT Mahasiswa. Tata cara pelaporan dan besaran UKT tersebut ditetapkan oleh pimpinan PTN masing-masing.
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Sementara itu, SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan adalah dana yang harus dibayarkan mahasiswa yang umumnya dibuat oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Karena namanya sumbangan, SPP bukan merupakan biaya utama yang harus dibayar mahasiswa setiap semester.
SPP dibuat karena PTS tidak mendapatkan pembiayaan dari pemerintah dan semua pengeluaran dibebankan oleh kampus. Biaya UKT pun tidak diatur oleh peraturan menteri, melainkan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang diambil mahasiswa tiap semester.
Biaya SKS tiap kampus dan jurusan pun berbeda-beda karena ditetapkan oleh pimpinan PTS masing-masing. Sebagai contoh, sebuah universitas swasta mengenakan satu SKS sebesar Rp250 ribu sehingga jika mahasiswa mengambil 20 SKS pada satu semester, dia harus membayar sebesar Rp5 juta.
SPP juga biasanya dibebankan pada mahasiswa yang masuk ke dunia perkuliahan melalui jalur seleksi mandiri. Besaran SPP akan berbeda-beda, tergantung dengan jurusan yang diambil.
Namun, umumnya jurusan yang rutin melakukan penelitian atau praktik laboratorium akan dibebani SPP yang lebih besar.Link, Syarat, dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2Uang Pangkal
Terakhir ada uang pangkal yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti uang yang harus dibayar dulu ketika mula-mula masuk sekolah, perkumpulan, dan sebagainya.
Dalam dunia perkuliahan, uang pangkal berarti uang yang harus dibayarkan ketika pertama kali masuk kampus. Uang pangkal dapat ditemui di PTN dan PTS. Pembayaran umumnya dilakukan ketika mahasiswa melakukan pendaftaran ulang.
Pada PTN, uang pangkal dinamakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau kini berganti nama menjadi Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, IPI adalah biaya yang dikenakan mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.
Besaran biaya IPI atau uang pangkal ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran yang proporsional dan berkeadilan. Dengan demikian, besarannya akan disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak yang membiayai.
Uang pangkal memiliki besaran yang sangat tinggi, bahkan bagi beberapa jurusan atau kampus bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta. Oleh karena itu, jika mahasiswa terbukti tidak mampu sebaiknya iuran ini tidak dikenakan bagi mereka.
Demikian penjelasan dari perbedaan UKT, SPP, dan uang pangkal. Semoga bermanfaat.