Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang yang bersifat mengikat dan berlaku secara umum. Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Perundang-Undangan memiliki tata urutan yang harus ditaati. Berikut tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa, Sejak 1945-SekarangTata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa di dalam hierarki atau tingkatan perundang-undangan yang berlaku terdapat prinsip aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari aturan hukum yang tingkatannya lebih tinggi.
Fungsi Peraturan Perundang-undangan ini antara lain untuk memberikan kepastian hukum, memberikan rasa keadilan dan ketertiban, serta melindungi hak-hak warga negara.

Urutan Perundang-undangan di Indonesia
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis sebagai peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
Setiap peraturan atau undang-undang lainnya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara ini. Pemerintah pun dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan UUD 1945.
Berikut jenis dan urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011:

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.Tugas dan Kewenangan Lembaga Negara di Indonesia setelah AmendemenBerikut penjelasan masing-masing dari peraturan perundang-undangan Indonesia di atas.
1. UUD Negara Republik Indonesia 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD mengikat pada setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Secara historis, UUD 1945 disusun oleh BPUPKI dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah merupakan hasil atau produk hukum yang dikeluarkan MPR. Ketetapan MPR memiliki kekuatan hukum mengikat kepada seluruh anggota majelis maupun setiap warga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga negara.
3. UU/Perppu
Undang-Undang adalah peraturan perundangan yang dibuat DPR bersama presiden untuk menjalankan UUD 1945 berserta perubahannya dan ketetapan MPR.
Sementara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden ketika ada keadaan genting dan memaksa sehingga memerlukan payung hukum untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.
UU dan Perppu memiliki kedudukan yang sederajat.
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi, \’Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan\’.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau dalam menyelenggarakanpemerintahan.Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.
Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.
Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/wali kota.
Perda dibuat sesuai kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan yang lainnya.
Demikian tata urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Urutan tersebut mencerminkan hierarki kekuatan hukum bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

By admin