E-commerce asal China JD.com memenangkan gugatan terhadap Alibaba atas praktik monopoli.
Dengan begitu, Alibaba pun harus membayar denda sebesar 1 miliar yuan atau sekitar Rp2,17 triliun (asumsi kurs Rp2.173 per yuan).
Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing memutuskan bahwa Alibaba Group Holding Limited bersama dengan Zhejiang Tmall Network Co dan Zhejiang Tmall Technology Co telah menyalahgunakan dominasi pasar dan melakukan monopoli.
Monopoli yang dilakukan Alibaba dinilai telah merusak bisnis JD.com.Jack Ma Tunda Rencana Jual Saham Alibaba Senilai Rp13,5 T\”Keputusan ini bukan hanya keputusan yang adil atas perlawanan JD terhadap monopoli \’pilih satu dari dua\’, namun juga momen penting dalam menegakkan keadilan pasar dan ketertiban persaingan melalui supremasi hukum,\” ungkap JD, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (29/12).
Pihak Alibaba sendiri mengaku telah mendengar putusan tersebut. Mereka menghormati keputusan pengadilan.
Kecurangan dagang Alibaba bukan yang pertama kali. Perusahaan itu juga pernah didenda US$2,75 miliar atau sekitar Rp42,32 triliun pada 2021 karena monopoli.