Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berkomentar soal sanksi dan rencana pemanggilan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tiket lebaran 2024.
Irfan mengatakan perkara kartel tiket yang diusut KPPU yang diduga melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu terlapor, merupakan peristiwa masa lampau.
\”Itu cerita dulu,\” kata Irfan kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/3).KPPU Segera Panggil 7 Maskapai Soal Harga Tiket LebaranIa juga berkomentar soal rencana pemanggilan Garuda oleh KPPU. Maskapai pelat merah itu bakal dipanggil dalam waktu dekat bersama 6 perusahaan lain, yakni PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Pemanggilan diklaim terkait dengan dugaan penjualan tiket melebihi tarif batas atas (TBA).
\”Kita commit ikut TBA yang ditentukan negara. Kalau (benar) dipanggil kan mesti menghadap,\” balasnya soal rencana pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan telah menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada 7 maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha serta harga tiket yang dibayar konsumen dan masyarakat. Pemberitahuan ini diwajibkan selama dua tahun sebelum kebijakan diambil maskapai.
KPPU melihat fenomena kartel tiket pesawat itu terjadi berulang setiap tahun. Oleh karena itu, Fanshurullah menekankan bahwa putusan KPPU yang telah inkracht harus dipatuhi oleh para terlapor alias 7 maskapai tersebut.
\”Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,\” kata Fanshurullah dalam keterangan resmi, Jumat (15/3).KPPU Putuskan 7 Maskapai Bersalah Kasus Kartel Tiket Pesawat

By admin