Jadi bareng-bareng supaya masyarakat yang belum memiliki rumah bisa terbantu dalam jumlah yang signifikan untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumahJakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan bahwa sifat wajib iuran Tapera bagi masyarakat sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugrohomengatakan bahwa sifat wajib tersebut juga merupakan esensi semangat kebersamaan antar warga negara yang mampu dan sudah memiliki rumah untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai rumah.

“Membantu bersama-sama dengan negara yang juga hadir melalui berbagai fasilitas subsidi, seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP),” kata Heru dalam wawancara bersama ANTARA di Jakarta, Selasa.

“Jadi bareng-bareng supaya masyarakat yang belum memiliki rumah bisa terbantu dalam jumlah yang signifikan untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah,” sambungnya.

Heru menambahkan meskipun tidak masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah, peserta Tapera dapat tetap memperoleh manfaat dari Tapera, seperti mendapatkan pembiayaan untuk renovasi rumah atau pengembalian simpanan pokok beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024, penolakan publik terhadap Tapera masih terus bergulir.

Meski demikian, Heru menegaskan bahwa BP Tapera belum berencana membuka untuk melakukan pemotongan ataupun membuka simpanan kepersertaan baru.

BP Tapera, sebagai lembaga baru yang baru beroperasi pada 2019, masih fokus melakukan pembenahan tata kelola dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat. Program Tapera paling lambat diberlakukan pada 2027.

Pemerintah sebelumnya telah memiliki program subsidi perumahan FLPP yang sumber dananya berasal dari APBN, guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah mencicil rumah dengan suku bunga tetap 5 persen per tahun dengan tenor cicilan hingga 20 tahun.

Pada 2023, program FLPP disalurkan kepada 229.000 unit rumah, dengan APBN yang digelontorkan untuk program FLPP 2023 mencapai Rp26,32 triliun.

Namun, target penyaluran FLPP pada 2024 turun menjadi 166.000 unit rumah dengan nilai sebesar Rp 21,6 triliun.

Meski sudah ada subsidi melalui FLPP, masalah perumahan di Indonesia masih belum terselesaikan. Backlog atau kekurangan perumahan di Indonesia saat ini mencapai 9,9 juta, yang artinya ada 9,9 juta keluarga yang belum memiliki rumah. Dengan adanya Tapera diharapkan dapat menurunkan jumlah backlog perumahan secara signifikan.

By admin