Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka-bukaan soal rencana peleburan tujuh perusahaan BUMN Karya menjadi tiga perusahaan.
\”Di (BUMN) Karya hari ini kita sudah konsolidasi dalam tahap proses menggabungkan tujuh karya menjadi tiga perusahaan karya,\” ungkap Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Adapun, BUMN Karya yang dilebur di antaranya PT Waskita Karya Tbk dengan PT Hutama Karya (HK), PT Nindya Karya dengan PT Brantas Abipraya dan PT Adhi Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dengan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP).
Peleburan perusahaan merupakan opsi penyehatan bisnis BUMN di bidang konstruksi. Erick menjelaskan pemegang saham mulai mengklasifikasi ketujuh perusahaan menjadi tiga kelompok dengan tujuan agar bisa fokus pada tugas masing-masing.Daftar BUMN Diajukan Dapat Suntikan Modal Negara Rp13,6 T Tahun IniADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Misalnya, Hutama Karya dan Waskita Karya akan fokus pada pembangunan atau pengembangan jalan tol, jalan non-tol, hingga pemukiman komersial (residential commercial).
Sedangkan WIKA dan PTPP fokus pada bisnis pembangunan pelabuhan laut (seaport), bandara, hunian atau perumahan, dan engineering procurement construction (EPC).
\”WIKA dan PTPP tidak masuk ke tol road, tapi dia fokus ke seaport dan airport. Tapi tetap ke residential karena masuk ke aset yang tertinggal sebelumnya,\” lanjut Erick.
Erick pun menambahkan PTPP akan menjadi holding atau induk perusahaan untuk penggabungan bersama WIKA.
Sementara, Adhi Karya dan Nindya Karya difokuskan pada pembangunan rel dan beberapa lini konstruksi lainnya.
\”Jadi ini yang kita dorong soal konsolidasi,\” tutupnya.
Lebih lanjut, Erick pun optimis BUMN hanya akan terdiri dari 30 perusahaan saja agar fokus pada tugas masing-masing.
\”Kita masih optimis, kita menjadi 30 BUMN saja. Kita kurangkan lagi supaya fokus ke jenis-jenis yang kita harus hadir sebagai negara, tidak perlu semuanya,\” katanya
Ia menyebut Kementerian BUMN masih memiliki waktu untuk berkonsolidasi hingga Oktober 2024 atau sebelum masa jabatannya berakhir.