Hotman Paris Hutapea mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda aturan pajak hiburan 40 persen.
\”Pak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan perppu untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk pajak hiburan antara 40 persen-75 persen. Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia,\” tegas Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (10/1).
Pengacara kondang itu keberatan jika pajak hiburan untuk kelompok kelab malam Cs dikerek ke 40 persen. Selain dibebankan tarif pajak baru, Hotman menyebut para pengusaha hiburan sudah diharuskan menyetor pajak penghasilan badan (PPhB) sebesar 22 persen.
Hotman membandingkan aturan pajak hiburan di Indonesia dengan Thailand, Uni Emirat Arab (UEA), dan Malaysia. Ia menyebut Thailand malah menurunkan pajak hiburannya ke level 5 persen sehingga banyak dikunjungi turis saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.ANALISIS
Rp510,23 T Dana PSN Masuk ke Kantong ASN hingga Politisi, Kok Bisa?ADVERTISEMENT \”Perusahaan mana yang tidak bangkrut Pak? Kalau pariwisata tidak maju, bakal banyak rakyat menengah ke bawah menderita,\” ucapnya.
\”Desember (2023) kemarin waktu libur Nataru berlipat ganda turis pergi ke Thailand, Dubai (UEA), dan Malaysia. Bali agak sepi. Jadi, Pak Jokowi, saya kira keluarkan perppu untuk menunda berlakunya uu,\” pinta Hotman.
Hotman sedari Sabtu (6/1) mengeluh soal UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ia keberatan jika tarif hiburan untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek jadi 40 persen-75 persen.
Sejatinya, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah cuma disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen.
[Gambas:Instagram]
Terpisah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan batas bawah pajak hiburan tersebut dipatok demi membantu warga kurang mampu. Kemenkeu mengklaim keputusan ini sudah mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menegaskan dengan hadirnya UU HKPD justru secara rata-rata menurunkan tarif pajak untuk kesenian dan hiburan.
Secara umum, Lydia menyebut mulanya objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi 35 persen. Ia mengatakan hadirnya UU HKPD menurunkan tarif PBJT untuk kesenian dan hiburan menjadi 10 persen, tetapi ada pengecualian untuk kelompok diskotek Cs.
\”Dalam penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan,\” jelasnya kepada CNNIndonesia.com.
\”Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,\” tegas Lydia.