Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 yang sejak 2020 tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan karena covid akan cair 100 persen.
Wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan pencairan THR secara penuh dengan tukin 100 persen adalah titah Presiden Joko Widodo.
\”THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya,\” kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3).THR PNS Tahun Ini Dibayar Penuh 100 Persen Usai 4 Tahun Tidak FullLalu berapa besaran THR yang bisa diterima oleh PNS tahun ini?ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja.
Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Berikut daftar gaji pokok PNS di 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara itu untuk tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak saja, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,361 juta sampai dengan Rp117 juta.
Sementara itu, untuk PNS Kementerian PUPR, berdasarkan Perpres 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR berkisar antara Rp2,531 juta sampai Rp33,24 juta.Sri Mulyani Ungkap Alasan Sulit Naikkan Rasio Pajak di RI

By admin