Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tengah menjadi sorotan karena kabar pembatalan penerimaan secara sepihak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
KJMU merupakan beasiswa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Bantuan ini diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma atau sarjana atau jenjang D3, D4, dan S1 sampai selesai dan tepat waktu.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) terdaftar di seluruh Indonesia.ANALISIS
Bagaimana Nasib IKN Kalau Benar Prabowo Jadi Presiden, Cerahkah?ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Sementara terkait kabar penerima diputus sepihak, Heru mengatakan ada proses sinkronisasi data penerima KJMU dan KJP.
Menurutnya, data yang digunakan untuk pemberian KJMU dan KJP merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Heru menyebut data tersebut telah disinergikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Kemensos, sehingga ada penyesuaian. Selain itu, pemberian bantuan juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta.
\”Data itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,\” katanya.
Lantas berapa anggaran pendidikan DKI?
Berdasarkan situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ditetapkan sebesar Rp81,71 triliun. Postur APBD 2024 DKI Jakarta terbagi seimbang antara penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
Untuk pendidikan, anggaran ditetapkan sekitar Rp6,2 triliun. Rinciannya, Rp2 triliun untuk dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), Rp143 miliar untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Lalu, Rp40 miliar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan dan Rp82 miliar untuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan PAUD (BOSP).
Selanjutnya, Rp1,12 triliun berupa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Negeri (BOSP) dan Rp24 miliar untuk Sertifikat SMK.
Kemudian Rp1 triliun untuk program rehab sekolah dan fasilitas pendidikan serta Rp1,18 triliun untuk APBD SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, dan kesetaraan.