Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghubungi penyelenggara sistem elektronik seperti Google dan Meta terkaitnya maraknya iklan pinjaman online (pinjol) atau investasi ilegal di dunia maya.
OJK akan berupaya untuk meminta mereka selektif dalam menampilkan iklan tersebut supaya tak menyesatkan masyarakat.
\”Kita meminta supaya pihak-pihak terkait seperti Google dan Meta, kita kerja sama dengan Kominfo untuk lebih selektif dan juga melihat dengan lebih teliti dengan seksama apakah itu adalah yang mendapat izin dari OJK atau tidak,\” Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, Selasa (9/1).
Friderica mengatakan maraknya iklan pinjol ilegal terjadi karena tingginya permintaan masyarakat terkait pendanaan. Tapi tambahnya, di tengah tingginya permintaan itu, tingkat literasi digital masyarakat masih rendah.Senyum Sri Mulyani Usai Diseret Prabowo ke Debat CapresADVERTISEMENT Kelemahan itulah yang kemudian membuat mereka tak bisa melihat mana yang ilegal dan legal.
Selain kelemahan itu, ia mengatakan masih ada masyarakat yang memiliki mental berjudi untuk cepat kaya (casino mentality).
Kemudian ada juga faktor tekanan dari lingkungan sosial untuk tidak mau kehilangan kesempatan dalam peluang investasi.
Sementara dari sisi suplai, Friderica menyebut banyak server pinjol ilegal yang berada di luar negeri. Karenanya, OJK bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengejar pelaku pinjol ilegal tersebut.
\”Kemudian ada kemudahan dalam pembuatan pinjol ilegal,\” katanya.

By admin