Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 13 penyelenggara financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih menerapkan bunga pinjaman di atas ketentuan.
\”Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode 1-4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,\” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers, Selasa (9/1).
Karenanya, Agusman mengatakan OJK tengah melakukan klarifikasi terhadap 13 pinjol tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, OJK akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.Senyum Sri Mulyani Usai Diseret Prabowo ke Debat Capres\”Di Pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin,\” katanya.

ADVERTISEMENT Aturan terkait bunga fintech P2P lending tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam aturan itu, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil.

Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:
Bunga pinjol pendanaan produktif:
1. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Bunga pinjol pendanaan konsumtif (batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek atau kurang dari 1 tahun):
1. Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025.
3. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2026.

By admin